Daftar Nominatif Biaya Promosi & Entertainment

Salah satu dokumen yang perlu dilampirkan saat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan adalah Daftar Nominatif. Ini merupakan kewajiban tambahan yang berlaku sejak SPT Tahunan PPh tahun pajak 2009 setelah disahkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK. 03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.
Namun sebelum disahkannya PMK No. 2/PMK. 03/2010, berdasarkan surat edaran nomor SE-27/PJ.22/1986, perusahaan perlu membuat dan melampirkan daftar nominatif biaya entertainment agar biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Dengan demikian, ada dua jenis Daftar Nominatif yang harus disiapkan ketika akan menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan yakni Daftar Nominatif Biaya Promosi dan Daftar Nominatif Biaya Entertaintment.
Daftar Nominatif Biaya Promosi
Pada tanggal 8 Januari 2010, Menteri Keuangan merilis dan mensahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK. 03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto yang setelahnya dijabarkan lebih lanjut melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 9/PJ/2010 yang ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2010.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
Lebih lanjut dalam Pasal 2 PMK No. 2/PMK. 03/2010 disebutkan bahwa Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:
- biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
- biaya pameran produk;
- biaya pengenalan produk baru; dan/atau
- biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.
Dari penjelasan di atas, dengan adanya 4 kriteria saja yang terkait dengan Biaya Promosi, maka untuk memudahkan perusahaan dalam mempersiapkan Daftar Nominatif Biaya Promosi, maka menurut hemat penulis sangat penting agar dalam pencatatannya bagian Akunting memisahkan biaya-biaya yang termasuk dalam ketegori biaya promosi dalam satu akun/perkiraan saja. Sehingga saat tiba waktunya menyiapkan SPT Tahunan, pembuatan Daftar Nominatif menjadi lebih mudah dilakukan.
Daftar nominatif yang dibuat paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
Berikut hal-hal yang menjadi catatan penting terkait Biaya Promosi sesuai dengan SE – 9/PJ/2010 bahwa:
- Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;
- dikeluarkan secara wajar; dan
- menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.
- Mekanisme pemotongan PPh kepada pihak-pihak yang menerima penghasilan atas pengeluaran biaya promosi mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Pada saat pengisian Lampiran Peraturan Menteri mengenai Daftar Nominatif perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam hal pemberian sampel, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan Nama Kegiatan dan Lokasinya;
- Dalam hal Biaya Promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom Keterangan harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal kontrak;
- Dalam hal Biaya Promosi dilakukan dalam bentuk selain sponsorship dan kegiatan promosi tersebut dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka Wajib Pajak harus mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara lengkap dalam kolom Keterangan, termasuk nomor dan tanggal kontrak.
Daftar Nominatif Biaya Entertaintment
Sudah bukan rahasia umum dimana perusahaan atau para pelaku usaha seringkali harus memberikan entertainment kepada mitra usaha, client atau calon pelanggannya. Menurut SE-27/PJ.22/1986, biaya “entertainment”, representasi, jamuan dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Syaratnya adalah Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil). Oleh karena itu, Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya tersebut dari penghasilan brutonya, sejak tahun pajak 1986 agar melampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Daftar Nominatif yang mengacu PMK No. 2/PMK. 03/2010 karena Daftar Nominatif sudah diatur dengan Peraturan Menteri ini.
Dengan demikian, jika anda adalah Wajib Pajak PPh Badan, maka sebaiknya persiapkan Daftar Nomiatif atas Biaya Promosi dan Biaya Entertainment agar biaya-biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, dan jangan lupa dilampirkan saat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Ada konsekuensi yang akan diterima wajib pajak jika hal-hal tersebut tidak dipenuhi yakni atas seluruh biaya promosi yang telah dibukukan tidak dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto.
*Disclaimer: Tulisan ini hanyalah pendapat pribadi penulis dan penulis dibebaskan dari segala tuntutan apabila terdapat kesalahan informasi.