PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS)

BENNY SETIAWAN
Banyak Wajib Pajak (WP) yang tidak memahami mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri, terutama mereka yang merasa bukan Pengusaha Kena Pajak. Yang terjadi dilapangan adalah WP kaget ketika menerima surat dari KPP yang isinya bahwa yang bersangkutan harus membayar dan melaporkan atas PPN KMS dari ruko atau rumah yang dibangunnya. Argumen WP biasanya adalah bahwa WP bukan PKP dan bangunan yang didirikan adalah untuk dipakai sendiri (bukan untuk dijual).
Nah hal ini sesungguhnya dapat dijelaskan bila kita merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163 Tahun 2012 (163/PMK.03/2012). Pada pasal 2 ayat 3 dijelaskan:
“Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain”
Jadi pada hakekatnya, PPN KMS tidaklah khusus ditujukan untuk WP yang terdaftar sebagai PKP, namun berlaku umum yaitu berlaku untuk WP Orang Pribadi dan WP Badan. Selanjutnya disebutkan juga bahwa kegiatan membangun tersebut dilakukan tidak dalam kegiatan usaha. Perlu dipahami disini bahwa jika kegiatan membangun dilakukan oleh WP Kontraktor (Kegiatan usahanya adalah membangun) sebagai PKP yang mendirikan bangunan untuk pihak lain (konsumen) maka yang dikenakan adalah PPN pada umumnya. Selanjutnya muncul pertanyaan, “bagaimana jika yang membangun adalah WP Kontraktor namun belum PKP untuk pihak lain?” secara peraturan tidak ada yang eksplisit mengatur hal ini. Namun pada prakteknya WP kontraktor tidak akan mengenakan PPN kepada pihak lain tersebut. Namun pihak lain tersebut akan membayar dan melaporkan PPN KMS atas bangunan yang dibangunnya.
Tarif
Adapun tarif efektif untuk menghitung PPN KMS adalah 2% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Luas bangunan yang dikenakan PPN KMS adalah paling sedikit 200 m2 (dua ratus meter persegi), dimana konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
Saat Dan Tempat Terutang
Saat terutangnya PPN KMS adalah pada saat dimulai pembangunan bangunan sampai dengan bangunan selesai. Apabila kegiatan pembangunan dilakukan secara bertahap maka sepanjang tenggang waktu antara tahapan – tahapan tidak lebih dari 2 (dua) tahun masih dianggap sebagai satu kesatuan. Sedangkan tempat PPN KMS terutang adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.
Pelaporan
Wajib pajak yang melakukan kegiatan membangun sendiri diwajibkan melaporkan penyetoran PPN KMS terutangnya ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Disclaimer: Tulisan ini hanyalah pendapat pribadi penulis dan penulis dibebaskan dari segala tuntutan apabila terdapat kesalahan informasi.