Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2021
Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai Yang Terutang Atas Dokumen Berupa Cek Dan Bilyet Giro
Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai Yang Terutang Atas Dokumen Berupa Cek Dan Bilyet Giro