PERSETUJUAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH REPUBLIK SURINAME
TENTANG
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK YANG BERKENAAN DENGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN
Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan.
Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI
-
Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh setiap Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
-
Dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan, atau atas bagian-bagian penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak, pajak-pajak atas jumlah keseluruhan dari upah atau gaji yang dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan.
-
Persetujuan ini harus diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, yaitu:
(a) di Indonesia:
pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah).
(selanjutnya disebut sebagai “pajak Indonesia”);(b) di Suriname:
– de inkomstenbelasting (Income tax),
– de loonbelasting (wages tax),
– de dividendbelasting (dividend tax),
(selanjutnya disebut sebagai “pajak Suriname”). -
Persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari, pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka.
Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM
-
Kecuali jika dari hubungan kalimatnya diartikan lain, maka yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan:
(a) iistilah “salah satu Negara” dan “Negara lainnya” berarti Indonesia atau Suriname, sesuai dengan bunyi ketentuannya. Istilah “Kedua Negara” berarti Indonesia dan Suriname; (b) (i) istilah “Indonesia” berarti wilayah Republik Indonesia sebagaimana dirumuskan dalam perundang-undangannya; (ii) istilah “Suriname” terdiri dari wilayah Suriname dan bagian dari dasar lautan dan permukaan tanah yang terletak di bawah permukaan laut, di mana Suriname memiliki hak sesuai dengan ketentuan Hukum Internasional; (c) istilah “orang dan badan” meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kumpulan lain dari orang dan badan, yang diperlakukan sebagai entitas untuk kepentingan pemungutan pajak; (d) istilah “perseroan” berarti setiap badan hukum atau setiap entitas yang untuk tujuan pemungutan pajak diperlakukan sebagai suatu badan hukum; (e) istilah “perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan” dan “perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan” masing-masing berarti suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan; (f) istilah “lalu lintas internasional” berarti setiap pengangkutan oleh kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat di Negara pihak lainnya pada Persetujuan; (g) istilah “pejabat yang berwenang” berarti: (i) di Indonesia adalah Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah; (ii) di Suriname adalah Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah; (h) istilah “warganegara” berarti: (i) setiap orang pribadi yang memiliki kewarganegaraan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan; (ii) setiap badan hukum, usaha bersama atau persekutuan yang statusnya mereka peroleh berdasarkan hukum yang berlaku pada salah satu Negara pihak pada Persetujuan; -
Sehubungan dengan penerapan Persetujuan oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan dalam Persetujuan ini mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini.
Pasal 4
PENDUDUK
-
Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah “penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan” berarti setiap orang dan badan, yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya, ataupun atas dasar lainnya yang sifatnya serupa.
-
Untuk kepentingan Persetujuan ini, orang pribadi yang merupakan anggota suatu misi diplomatik atau konsuler dari salah satu Negara di Negara lainnya atau di suatu Negara ketiga dan merupakan warga Negara dari Negara pengirim akan diperlakukan sebagai penduduk dari Negara pengirim jika orang pribadi tersebut memiliki kewajiban yang sama dalam hal pajak penghasilan sebagaimana penduduk lainnya di Negara tersebut.
-
Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut:
(a) ia hanya akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan utama); (b) jika Negara di mana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka ia hanya akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia biasanya berdiam; (c) jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara pihak pada Persetujuan atau sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara tersebut maka pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan persetujuan bersama. -
Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1, suatu badan selain orang merupakan penduduk kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka akan dianggap sebagai penduduk dari Negara di mana letak kedudukan manajemen efektifnya berada. Jika, pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara tersebut menganggap letak kedudukan manajemen efektifnya terdapat di kedua Negara, maka akan menyelesaikan masalah tersebut berdasarkan persetujuan bersama.
Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP
-
Untuk kepentingan Persetujuan ini istilah “bentuk usaha tetap” berarti suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan di Negara Pihak pada Persetujuan Lainnya.
-
Istilah “bentuk usaha tetap” terutama meliputi:
(a) suatu tempat kedudukan manajemen, (b) suatu cabang, (c) suatu kantor, (d) suatu pabrik, (e) suatu bengkel, (f) suatu gudang atau tempat penyimpanan barang sebagai tempat penjualan; (g) suatu pertanian atau perkebunan; (h) suatu tambang, sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau suatu tempat penggalian atau eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam, rig untuk pengeboran atau kapal yang dipergunakan untuk eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam. -
Istilah “bentuk usaha tetap” juga meliputi:
(a) suatu bangunan, suatu konstruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut, tetapi hanya apabila bangunan, proyek atau kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung untuk masa lebih dari 6 bulan; (b) pemberian jasa termasuk jasa konsultan yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan itu untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau ada kaitannya) di suatu Negara dalam masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 91 hari dalam jangka waktu dua belas bulan. -
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dari Pasal ini, istilah “bentuk usaha tetap” tidak meliputi:
(a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan, memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan; (b) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan, dipamerkan; (c) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain; (d) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan informasi bagi keperluan perusahaan; (e) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk menjalankan kegiatan penelitian ilmiah atau setiap kegiatan lainnya yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan; (f) pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan, atau untuk memberikan informasi; -
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, apabila orang atau badan, kecuali agen yang bertindak bebas sebagaimana berlaku ayat 6, bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan atas nama perusahaan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka perusahaan tersebut dianggap memiliki bentuk usaha tetap di Negara yang disebutkan pertama atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang atau badan tersebut, jika ia:
(a) mempunyai dan biasa melakukan wewenang untuk berunding dan menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan tersebut, kecuali kegiatan itu hanya terbatas pada apa yang diatur dalam ayat 4, yang meskipun dilakukan melalui suatu tempat usaha tetap, tempat tersebut bukan merupakan bentuk usaha tetap sesuai dengan ketentuan ayat tersebut; atau (b) tidak mempunyai wewenang seperti itu, tetapi biasa melakukan pengurusan persediaan barang-barang atau barang dagangan di Negara yang disebut pertama atas nama perusahaan tersebut; atau (c) membuat atau mengolah di Negara tersebut untuk keperluan barang-barang perusahaan atau barang dagangan milik perusahaan. -
Suatu perusahaan asuransi dari salah satu Negara, kecuali yang berkenaan dengan reasuransi, akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara lainnya dan menanggung resiko yang terjadi di sana melalui seorang pegawai atau melalui suatu perwakilan yang bukan merupakan agen yang bertindak bebas sebagaimana dimaksud pada ayat 7.
-
Suatu perusahaan dari salah satu Negara tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara lainnya hanya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui makelar, komisioner umum, atau agen lainnya yang bertindak bebas, sepanjang orang atau badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Namun demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan untuk perusahaan itu atau sekutu perusahaannya, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang bertindak bebas dalam pengertian ayat ini.
-
Jika suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang berkedudukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan ataupun menjalankan usaha di Negara pihak lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan suatu cara lain), maka hal itu tidak dengan sendirinya akan berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang lainnya.
Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK
-
Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak yang berada di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
-
Istilah “harta tak gerak” akan mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan di mana harta yang bersangkutan berada. Istilah tersebut meliputi penghasilan dari benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana berlaku ketentuan-ketentuan dalam hukum umum mengenai pemilikan atas lahan, hak memungut hasil atas harta tak gerak, serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap atau tak tetap sebagai balas jasa untuk pengerjaan, atau hak untuk mengerjakan kandungan mineral, sumber-sumber dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya. Kapal laut dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.
-
Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan, atau dari penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.
-
Ketentuan-ketentuan dalam ayat-ayat 1 dan 3 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam menjalankan pekerjaan bebas.
Pasal 7
LABA USAHA
-
Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagai dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari:
(a) bentuk usaha tetap tersebut; (b) penjualan yang dilakukan di Negara lainnya atas barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau (c) kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara lain itu yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu. -
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing Negara pihak pada Persetujuan ialah laba yang diperolehnya seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan yang terpisah dan bertindak bebas yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa, dalam keadaan yang sama atau serupa, dan mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dengan perusahaan yang memiliki bentuk usaha tetap itu.
-
Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan usaha dari bentuk usaha tetap itu termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum baik yang dikeluarkan di Negara di mana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain. Namun demikian, tidak diperkenankan untuk dikurangkan ialah pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain dari penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada bentuk usaha tetap. Sebaliknya tidak akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap adalah jumlah-jumlah yang dibebankan oleh bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya atau kantor-kantor lain milik kantor pusatnya (selain penggantian biaya yang benar-benar dikeluarkan) berupa royalti, biaya atau pembayaran-pembayaran serupa lainnya karena penggunaan paten atau hak-hak lain, atau berupa komisi, untuk jasa-jasa tertentu yang dilakukan atau untuk manajemen, atau, kecuali dalam hal usaha perbankan, berupa bunga atas pinjaman yang diberikan kepada kantor pusatnya atau kantor lain milik kantor pusatnya.
-
Demi penerapan ayat-ayat terdahulu, besarnya laba bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun, kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk melakukan penyimpangan.
-
Jika dalam jumlah laba termasuk bagian-bagian penghasilan yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan Pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan Pasal ini.
Pasal 8
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA
-
Laba yang diperoleh dari pengoperasian kapal-kapal laut dan pesawat udara di jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana perusahaan yang mengoperasikan kapal-kapal laut dan pesawat udara menjadi penduduk.
-
Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 berlaku pula terhadap laba dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama atau dari suatu perwakilan untuk operasi internasional.
Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA
-
Apabila
(a) suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, atau (b) orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterimanya karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak. -
Apabila suatu Negara pihak pada Persetujuan melakukan pembetulan atas laba suatu perusahaan di Negara itu dan dikenakan pajak, sedang bagian laba yang dibetulkan itu adalah juga merupakan laba perusahaan yang telah dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan laba tersebut adalah laba yang memang seharusnya diperoleh perusahaan di Negara yang disebut pertama seandainya berdasarkan syarat-syarat yang dibuat antara kedua perusahaan yang sepenuhnya bebas, Negara pihak lainnya pada Persetujuan akan melakukan penyesuaian-penyesuaian atas jumlah laba yang dikenakan pajak dari perusahaan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut. Dalam melakukan penyesuaian-penyesuaian itu, diharuskan untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam persetujuan ini dan apabila dianggap perlu pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara saling berkonsultasi.
Pasal 10
DIVIDEN
-
Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
-
Namun demikian, deviden tersebut dapat juga dipajaki di Negara pihak pada Persetujuan di mana perseroan yang membayar deviden tersebut menjadi penduduk dan menurut undang-undang di Negara pihak pada Persetujuan tersebut, tetapi apabila pemilik saham yang menikmati dividen merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan maka pajak yang dikenakan oleh Negara yang disebut pertama tidak boleh melebihi 15 persen dari jumlah bruto dividen yang dibagikan.
-
Ketentuan pada ayat 2 tidak akan mempengaruhi tindak pemajakan terhadap entitas sehubungan atas laba di mana deviden tersebut dibayar.
-
Istilah “dividen” sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, saham-saham “jouissance” atau hak-hak “jouissance”, saham-saham pendiri atau hak-hak lainnya atas laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang-undang perpajakan Negara di mana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan.
-
Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, di mana perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat usaha tetap yang berada di sana dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7.
-
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya itu berdasarkan undang-undangnya, namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah keuntungan setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara lain tersebut.
-
Ketentuan-ketentuan dari ayat 6 Pasal ini tidak akan mempengaruhi ketentuan yang terdapat dalam setiap kontrak bagi hasil mengenai sektor minyak dan gas bumi atau sektor pertambangan lainnya yang disetujui oleh Pemerintah Indonesia, badan-badan pemerintahnya, perusahaan minyak dan gas milik negara, atau badan-badan lainnya yang merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan.
Pasal 11
BUNGA
-
Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut apabila penduduk tersebut adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu.
-
Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di mana bunga itu berasal, dan menurut undang-undang Negara tersebut, tetapi tarif pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah bruto bunga.
-
Menyimpang dari ketentuan ayat 2, bunga yang timbul di Negara pihak pada Persetujuan dan berasal dari pemerintah Negara pihak lainnya pada Persetujuan termasuk, pemerintah daerah, ketatanegaraannya, Bank Sentral, atau setiap institusi keuangan yang dikuasai oleh pemerintah, yang modalnya secara keseluruhan dimiliki oleh Pemerintah Negara pihak lainnya pada Persetujuan, seperti yang telah disetujui dari waktu ke waktu di antara pejabat-pejabat yang berwenang Negara pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama.
-
Istilah “bunga” yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan hutang, baik yang dijamin dengan hipotik maupun yang tidak dan baik yang mempunyai hak atas pembagian laba maupun yang tidak dan khususnya penghasilan dari surat-surat perbendaharaan Negara dan surat-surat obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi atau surat-surat hutang tersebut, demikian pula semua penghasilan yang dipersamakan dengan penghasilan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan berdasarkan undang-undang perpajakan dari negara-negara di mana penghasilan itu berasal, termasuk bunga atas pembayaran untuk penjualan dimuka.
-
Ketentuan-ketentuan ayat 1 ayat 2 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga tadi berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana tempat bunga itu berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas di Negara lainnya melalui suatu tempat usaha tetap yang berada di sana, dan tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu mempunyai hubungan yang efektif dengan:
(a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu atau dengan (b) kegiatan-kegiatan usaha seperti dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya, berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14. -
Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayarkan bunga adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerahnya atau penduduk Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara Pihak pada Persetujuan di mana bunga yang dibayarkan menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.
-
Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan pemilik yang menikmati bunga atau antara keduanya dengan orang atau badan lain dengan memperhatikan besarnya tagihan hutang yang menghasilkan bunga itu, jumlah bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang seharusnya disetujui antara pembayar dan pemilik yang menikmati bunga seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini akan berlaku hanya atas jumlah yang telah disetujui tersebut. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
Pasal 12
ROYALTI
-
Royalti yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di negara lain tersebut.
-
Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana bunga itu berasal, dan menurut undang-undang Negara tersebut, tetapi jika penerimanya adalah pemilik hak yang menikmati royalti itu, maka tarif pajaknya tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah bruto royalti.
-
Istilah “royalti” dalam Pasal ini berarti pembayaran-pembayaran, secara berkala atau tidak, dengan nama atau bentuk apapun yang mencakup imbalan untuk penggunaan, atau hak untuk menggunakan:
(a) penggunaan, atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta, paten, pola atau model, rancangan, rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan, merk dagang ataupun harta atau hak sejenis lainnya; atau (b) penggunaan, atau hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan; atau (c) pemberian ilmu atau informasi dibidang ilmu pengetahuan, teknik, industri atau perdagangan; atau (d) pemberian berbagai bantuan yang merupakan pelengkap dan tambahan dari setiap harta tak berwujud tersebut atau hak seperti yang disebut sub ayat (a), setiap perlengkapan seperti dalam sub ayat (b) atau setiap pengetahuan atau informasi seperti disebutkan pada sub ayat (c); atau (e) penggunaan, atau hak untuk menggunakan: (i) film-film bioskop; atau (ii) film-film atau video yang digunakan dalam hubungannya dengan televisi; atau (iii) pita yang digunakan dalam hubungannya dengan siaran radio; atau (f) menahan seluruh atau sebagian pembayaran oleh karena adanya penggunaan atau penyediaan penawaran atau sesuatu kekayaan atau hak yang ditunjuk dalam ayat ini. -
Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila pihak yang memiliki hak menikmati royalti, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana royalti berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya itu melalui suatu tempat usaha tetap, dan hak atau harta yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu atau dengan b) kegiatan-kegiatan usaha seperti dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c). Dalam hal demikian ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.
-
Royalti dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayarnya adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerah atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada.
-
Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang atau badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan itu melebihi jumlah yang seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
Pasal 13
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA
-
Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara di mana harta tak gerak tersebut terletak.
-
Keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau dari harta gerak yang merupakan bagian dari suatu tempat usaha tetap yang tersedia bagi penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan untuk maksud melakukan pekerjaan bebas, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap itu (tersendiri atau beserta keseluruhan perusahaan) atau tempat usaha tetap, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
-
Keuntungan yang diperoleh perusahaan suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal laut atau pesawat udara yang beroperasi di jalur lalu lintas internasional atau harta gerak yang menjadi bagian dari operasi kapal laut atau pesawat udara hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut.
-
Keuntungan dari pemindahtanganan harta lainnya, kecuali yang disebut pada ayat-ayat terdahulu, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana orang/badan yang memindahkan harta itu berkedudukan.
Pasal 14
PEKERJAAN BEBAS
-
Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali apabila ia mempunyai suatu tempat usaha tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan itu atau ia berada di Negara pihak lainnya itu selama suatu masa atau masa-masa yang melebihi jumlah 91 hari dalam masa dua belas bulan. Apabila ia mempunyai tempat usaha tetap tersebut atau berada di Negara pihak lainnya itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu tetapi hanya sepanjang penghasilan itu dianggap berasal dari tempat usaha tetap tersebut atau diperoleh di Negara lain itu selama masa atau masa-masa tersebut di atas.
-
Istilah “jasa-jasa profesional” terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusastraan, kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara independen, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli teknik, ahli hukum, dokter gigi, arsitek dan para akuntan.
Pasal 15
PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA
-
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 16, 17, 19 dan 20 gaji, upah dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan karena pekerjaan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan. Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya.
-
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1, imbalan yang diterima atau diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pekerjaan yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila:
(a) penerima imbalan berada di Negara pihak lainnya itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam periode duabelas bulan; dan (b) imbalan itu dibayarkan oleh, atau atas nama pemberi kerja yang bukan merupakan penduduk Negara pihak lainnya tersebut; dan (c) imbalan itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang dimiliki oleh pemberi kerja di Negara pihak lainnya tersebut. -
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, imbalan yang diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya dikenakan pajak di Negara tersebut.
Pasal 16
IMBALAN PARA DIREKTUR
-
Imbalan para direktur dan pembayaran-pembayaran serupa lainnya yang diperoleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan dalam kedudukannya sebagai anggota dewan direktur suatu perseroan atau jabatan lain yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.
-
Imbalan yang diterima atau diperoleh seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dari perusahaan sehubungan dengan melakukan fungsi sehari-hari sebagai pimpinan atau teknisi dapat dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 15.
Pasal 17
PARA ARTIS DAN ATLIT
-
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 15 dan 16, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan sebagai penghibur seperti artis teater, film, radio atau televisi atau pemain musik atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan pribadinya yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
-
Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh penghibur atau olahragawan tersebut diterima bukan oleh penghibur atau atlit itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14 dan 15, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan penghibur atau atlit itu dilakukan.
-
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang disebut dalam ayat 1 yang dilakukan dibawah pengaturan atau persetujuan kebudayaan antara kedua Negara pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat dilakukannya kegiatan itu apabila kunjungan ke negara tersebut sepenuhnya dibiayai oleh salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan, pemerintah daerah atau institusi publiknya.
Pasal 18
PENSIUN DAN PEMBAYARAN BERKALA
-
Dengan memperhatikan ketentuan ayat 2 dari Pasal 19, pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang bersumber dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa-jasa dalam hubungan kerja di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di masa lampau dan pembayaran berkala yang dibayarkan kepada penduduk dari sumber di atas hanya dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu.
-
Istilah “pembayaran berkala” berarti suatu jumlah tertentu yang dibayar secara berkala pada waktu tertentu selama hidup atau selama jangka waktu tertentu atau masa waktu yang dapat ditentukan karena adanya kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran sebagai imbalan yang memadai dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.
Pasal 19
PEJABAT PEMERINTAH
1. | (a) | Imbalan, selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara itu. | |
(b) | Namun demikian, imbalan tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara pihak lainnya tersebut dan orang tersebut adalah penduduk Negara itu yang: | ||
(i) |
merupakan warganegara Negara itu; atau |
||
(ii) |
tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata hanya untuk maksud memberikan jasa-jasa tersebut. |
||
2. | (a) | Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Negara tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara itu. | |
(b) | Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan bilamana orang tersebut adalah penduduk dan warga negara dari Negara pihak lainnya itu. | ||
3. | Ketentuan-ketentuan dalam Pasal-pasal 15, 16 dan 18 berlaku terhadap imbalan dan pensiun dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraannya atau pemerintah daerahnya. |
Pasal 20
GURU DAN PENELITI
Seseorang yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan segera sebelum mengunjungi Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan atas undangan dari Negara itu, universitas, akademi, sekolah, museum atau lembaga kebudayaan lainnya dari Negara itu atau melalui suatu program pertukaran
kebudayaan resmi, berada di Negara itu untuk suatu masa tidak lebih dari 2 tahun yang semata-mata untuk tujuan mengajar, memberikan kuliah atau melakukan penelitian di lembaga dimaksud akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara pihak lain pada Persetujuan asalkan pembayaran yang diperolehnya bersumber dari luar Negara tersebut.
Pasal 21
SISWA DAN PELATIHAN
-
Pembayaran-pembayaran yang diterima oleh siswa atau pemagang yang merupakan penduduk atas segera sebelum mengunjungi suatu Negara pihak pada Persetujuan merupakan penduduk suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dan berada di Negara yang disebutkan pertama semata-mata untuk mengikuti pendidikan atau latihan, yang diterima semata-mata untuk keperluan hidup, pendidikan atau latihan tidak akan dikenakan pajak di Negara itu, asalkan pembayaran tersebut berasal dari sumber-sumber di luar Negara tersebut.
-
Sehubungan dengan hibah, beasiswa dan imbalan dari pekerjaan yang tidak dicakup dalam ayat 1, seorang siswa atau pemagang yang disebutkan dalam ayat 1, sebagai tambahan dana, selama masa pendidikan atau pelatihan harus diberikan pengecualian-pengecualian yang sama, keringanan-keringanan atau pengurangan-pengurangan yang menyangkut pajak-pajak yang dikenakan terhadap penduduk-penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan yang ia kunjungi.
Pasal 22
PENGHASILAN LAINNYA
-
Bagian-bagian dari penghasilan seorang penduduk Negara pihak pada Persetujuan yang tidak jelas disebutkan pada Pasal sebelumnya dari Persetujuan ini, selain dari penghasilan dalam bentuk lotere-lotere, hadiah-hadiah hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama.
-
Ketentuan ayat 1 pada Pasal ini tidak berlaku untuk penghasilan yang diperoleh dari harta tak gerak sebagaimana didefinisikan pada Pasal 6 ayat 2 dari Persetujuan ini, apabila yang menerima penghasilan tersebut adalah penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan yang melakukan kegiatan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap di sana, atau memberikan jasa-jasa pekerjaan bebas melalui suatu tempat usaha tetap di Negara lainnya tersebut, dan hak atau harta sehubungan dengan penghasilan yang dibayarkan itu secara efektif memiliki hubungan dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap dimaksud. Dalam hal demikian, maka ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku.
Pasal 23
METODE PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
-
Apabila seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh penghasilan dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, jumlah pajak yang terutang di Negara pihak lainnya pada Persetujuan berkenaan dengan penghasilannya tersebut sesuai dengan ketentuan persetujuan ini, dapat dikreditkan terhadap pajak di Negara Persetujuan yang disebut pertama yang dikenakan terhadap orang tersebut. Namun jumlah kredit itu tidak boleh melebihi jumlah pajak di Negara yang disebut pertama atas penghasilan yang dihitung sesuai dengan undang-undang pajak dan peraturan-peraturan Negara tersebut.
-
Sehubungan dengan ketentuan dalam Persetujuan ini, apabila penghasilan yang diterima oleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara tersebut, maka dalam hal menghitung jumlah pajak dari sisa penghasilan penduduk tersebut, Negara tersebut akan juga memperhitungkan penghasilan yang bebas pajak.
Pasal 24
NON DISKRIMINASI
-
Warganegara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan pengenaan pajak di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pajak dan kewajiban-kewajiban yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak lainnya dalam keadaan yang sama.
-
Orang pribadi yang merupakan penduduk dari salah satu Negara berhak untuk memperoleh pengurangan, pembebasan, dan penurunan untuk kepentingan pengenaan pajak di Negara lainnya berdasarkan status sipil atau tanggung jawab keluarga yang sama seperti yang diberikan Negara lainnya tersebut kepada penduduknya sendiri
-
Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara pihak lainnya tersebut. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan status sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang diberikan kepada penduduknya sendiri.
-
Perusahaan-perusahaan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung atau tidak langsung oleh penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan daripada pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud.yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama.
-
Kecuali dimana ketentuan-ketentuan Pasal 9 ayat 1, Pasal 11 ayat 7 atau Pasal 12 ayat 6 berlaku, bunga, royalti dan pembayaran-pembayaran lain yang dibayarkan oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dalam menentukan laba yang dapat dikenakan pajak atas perusahaan semacam itu akan dapat dikurangkan dibawah kondisi yang sama apabila hal itu dibayarkan kepada penduduk dari Negara yang disebut pertama.
-
Dalam Pasal ini, istilah “pajak” berarti pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.
Pasal 25
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA
-
Apabila seseorang atau suatu badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur oleh perundang-undangan nasional dari masing-masing Negara, ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan di mana ia berkedudukan, atau apabila masalah yang timbul menyangkut ayat 1 Pasal 24 kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi penduduk. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu dua tahun sejak pemberitahuan pertama dari tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.
-
Apabila keberatan yang diajukan itu cukup beralasan untuk diselesaikan dan apabila atas masalah itu tidak dapat ditemukan suatu penyelesaian yang memuaskan, pejabat yang berwenang akan berusaha menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, untuk mencegah penghindaran pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
-
Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan melalui suatu persetujuan bersama atas setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini. Mereka dapat juga berkonsultasi bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam persetujuan.
-
Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Apabila tidak dapat dicapai kesepakatan melalui komunikasi maka akan dilakukan dengan melalui perwakilan dari pejabat-pejabat yang berwenang Negara Pihak pada Persetujuan.
Pasal 26
PERTUKARAN INFORMASI
-
Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar menukar informasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan undang-undang nasional Negara masing-masing mengenai pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak menurut undang-undang Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan ini. Pertukaran informasi tidak dibatasi oleh ketentuan Pasal 1. setiap informasi yang diterima oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan akan dijaga kerahasiaannya dengan cara yang sama seperti apabila informasi itu diperoleh berdasarkan perundang-undangan nasional Negara tersebut dan hanya dapat diungkapkan kepada orang atau badan atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan pajak, pelaksanaan undang-undang atau penuntutan, atau dalam memutuskan keberatan berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini. Orang atau badan atau para pejabat tersebut hanya boleh memberikan informasi itu untuk maksud tersebut di atas tetapi hanya untuk keperluan informasi di pengadilan umum atau dalam pembuatan keputusan-keputusan pengadilan.
-
Ketentuan-ketentuan ayat 1 sama sekali tidak dapat ditafsirkan untuk mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk:
(a) melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan atau praktek administrasi yang berlaku di Negara itu atau di Negara pihak lainnya pada Persetujuan; (b) memberikan informasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak lainnya pada Persetujuan; (c) memberikan informasi yang mengungkapkan rahasia apapun dibidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan Negara.
Pasal 27
PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER
Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang fiskal dari anggota-anggota misi diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan-peraturan umum hukum internasional atau berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan-persetujuan khusus.
Pasal 28
BANTUAN PEMUNGUTAN
-
Masing-masing Negara pihak pada persetujuan akan berupaya untuk memungut pajak atas nama Negara pihak lain pada Persetujuan, terhadap pajak-pajak yang dikenakan oleh Negara lain tersebut, hingga memastikan bahwa setiap pembebasan atau pengurangan tarif pajak yang diberikan atas dasar Persetujuan ini oleh Negara pihak lain pada Persetujuan tidak akan dapat dinikmati oleh orang-orang yang tidak berhak atas kemudahan-kemudahan tersebut. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan dapat berkonsultasi bersama demi tercapainya tujuan Pasal ini.
-
Bagaimanapun juga ketentuan Pasal ini tidak boleh ditafsirkan sedemikian sehingga meletakkan kewajiban kepada Negara pihak pada Persetujuan untuk melaksanakan tindakan-tindakan administrasi yang berlawanan dengan ketentuan-ketentuan dan keadaan-keadaan kedua Negara pihak pada Persetujuan atau yang akan berlawanan dengan kedaulatan, keamanan atau kebijakan umum.
Pasal 29
BERLAKUNYA PERSETUJUAN
-
Persetujuan ini akan berlaku pada hari berikutnya setelah tanggal saat masing-masing Pemerintah saling memberitahu secara tertulis bahwa formalitas sebagaimana disyaratkan dalam konstitusi masing-masing Negara telah dipenuhi.
-
Ketentuan-ketentuan dari Persetujuan ini akan berlaku:
(a) mengenai pajak-pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini; (b) mengenai pajak-pajak lainnya atas penghasilan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini.
Pasal 30
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN
Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai diakhiri oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan. Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri berlakunya Persetujuan ini, melalui saluran-saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang berakhirnya Persetujuan pada atau sebelum tanggal 30 (tiga puluh) bulan Juni setiap tahun takwim berikutnya setelah jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya Persetujuan.
Dalam hal demikian, Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi:
(a) |
mengenai pajak-pajak yang dipotong pada sumber penghasilan, untuk penghasilan yang diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan; |
(b) |
mengenai pajak-pajak lainnya atas penghasilan, untuk tahun-tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah tahun pemberitahuan berakhirnya Persetujuan diberikan. |
ATAS NAMA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA ttd SUPARMIN SUNJOYO DUTA BESAR |
ATAS NAMA PEMERINTAH REPUBLIK SURINAME ttd HUMPHREY S. HILDENBERG MENTERI KEUANGAN |