PERSETUJUAN ANTARA
REPUBLIK INDONESIA
DAN
KONFEDERASI SWISS
MENGENAI
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK ATAS PENGHASILAN
Pasal 1
ORANG DAN BADAN YANG TERCAKUP DALAM PERSETUJUAN
Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan
Pasal 2
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN
-
Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau oleh bagian-bagian ketatanegaraannya atau pemerintah-pemerintah daerahnya, tanpa memandang cara pemungutan pajak-pajak tersebut.
-
Sebagai pajak-pajak atas penghasilan dianggap semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan, atau atas unsur-unsur penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau tak gerak, pajak-pajak atas seluruh jumlah upah atau gaji yang dibayar oleh perusahaan, begitu pula pajak-pajak atas pertambahan nilai kekayaan.
-
Pajak-pajak yang berlaku sekarang ini terhadap mana Persetujuan ini berlaku terutama adalah :
(a) di Indonesia :
Pajak Penghasilan termasuk pajak perseroan dan setiap pajak yang dipungut pada sumbernya, pembayaran-pembayaran di muka sehubungan dengan pajak tersebut di atas (selanjutnya disebut sebagai “Pajak Indonesia”);(b) di Swiss :
Pajak-pajak federal, kanton dan komunal atas penghasilan (seluruh penghasilan, penghasilan yang diperoleh, penghasilan dari modal, laba industri dan perniagaan, keuntungan dari modal, dan bagian-bagian penghasilan lainnya) (selanjutnya disebut sebagai “Pajak Swiss”). -
Persetujuan ini akan berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau pada hakekatnya sama, yang dipungut setelah tanggal penandatanganan Persetujuan ini, sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang telah ada. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan saling memberitahukan satu sama lain setiap perubahan yang telah terjadi dalam undang-undang pajak masing-masing.
Pasal 3
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM
-
Kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain, maka yang dimaksud dalam Persetujuan ini dengan :
(a) istilah “Indonesia” meliputi wilayah Republik Indonesia sebagaimana ditentukan dalam undang-undangnya dan daerah yang berbatasan terhadap mana Republik Indonesia mempunyai hak-hak berdaulat atau yurisdiksi menurut hukum internasional; (b) istilah “Swiss” berarti Konfederasi Swiss; (c) istilah “Negara pihak pada Persetujuan” dan “Negara pihak pada Persetujuan lainnya” berarti Indonesia atau Swiss, tergantung pada hubungan kalimatnya; (d) istilah “orang dan badan” meliputi orang pribadi, perseroan dan setiap kesatuan orang dan badan lainnya; (e) istilah “perseroan” berarti setiap badan hukum atau setiap kesatuan hukum, yang diperlakukan sebagai suatu badan hukum untuk tujuan perpajakan; (f) istilah “perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan” dan “perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya” berarti berturut-turut suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan yang dijalankan oleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya; (g) istilah “lalu lintas internasional” berarti setiap pengangkutan oleh kapal-kapal laut atau pesawat udara yang dilakukan oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, kecuali jika kapal atau pesawat udara itu semata-mata dioperasikan antara tempat-tempat yang berada di dalam Negara pihak pada Persetujuan lainnya; (h) istilah “warganegara” berarti : (i) semua orang pribadi yang memiliki kebangsaan suatu Negara pihak pada Persetujuan; (ii) semua badan hukum, perkongsian dan asosiasi yang memperoleh statusnya dari perundang-undangan yang berlaku di suatu Negara pihak pada Persetujuan; (i) istilah “pejabat yang berwenang” berarti : (i) di Indonesia, Menteri Keuangan atau wakilnya yang sah, dan (ii) di Swiss, Direktur Administrasi Pajak Federal atau wakilnya yang Sah; (j) istilah “pajak” berarti pajak Indonesia atau pajak Swiss tergantung dari hubungan kalimatnya. -
Sehubungan dengan penerapan Persetujuan ini oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan, setiap istilah yang tidak dirumuskan, mempunyai arti menurut perundang-undangan Negara itu sepanjang mengenai pajak-pajak yang diatur dalam Persetujuan ini, kecuali jika dari hubungan kalimatnya harus diartikan lain
Pasal 4
PENDUDUK
-
Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah “penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan” berarti setiap orang dan badan yang menurut perundang-undangan Negara tersebut dapat dikenakan pajak di Negara itu berdasarkan domisilinya, tempat kediamannya, tempat kedudukan manajemennya ataupun dasar lainnya yang sifatnya serupa.
-
Jika seseorang menurut ketentuan-ketentuan pada ayat 1 menjadi penduduk di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka statusnya akan ditentukan sebagai berikut :
(a) ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya; apabila ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di kedua Negara, ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana terdapat hubungan-hubungan pribadi dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok); (b) jika Negara dimana pusat kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara, maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara dimana ia menurut kebiasaan berdiam; (c) jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara, atau sama sekali tidak mempunyainya di Negara tersebut, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari Negara-negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalah tersebut berdasarkan persetujuan bersama. -
Apabila berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat 1 kedudukan suatu badan berada di kedua Negara pihak pada Persetujuan, maka pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalah tersebut berdasarkan persetujuan bersama.
Pasal 5
BENTUK USAHA TETAP
-
Untuk kepentingan Persetujuan ini, istilah “bentuk usaha tetap” berarti suatu tempat usaha tertentu dimana seluruh atau sebagian usaha dari suatu perusahaan dijalankan.
-
Istilah “bentuk usaha tetap” terutama meliputi :
(a) suatu tempat kedudukan manajemen; (b) suatu cabang; (c) suatu kantor; (d) suatu pabrik; (e) suatu bengkel; (f) suatu lokasi pertambangan, suatu ladang minyak atau gas, suatu tempat penggalian atau tempat pengambilan sumber kekayaan alam lainnya; (g) suatu pertanian atau perkebunan; (h) suatu lokasi pembuatan bangunan, proyek konstruksi, instalasi atau proyek perakitan atau kegiatan-kegiatan pengawasan yang berhubungan dengan itu, apabila lokasi, proyek atau kegiatan itu berlangsung untuk masa yang melebihi 183 hari. -
Istilah “bentuk usaha tetap” dianggap tidak meliputi :
(a) penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan; (b) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan; (c) pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lain; (d) pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan keterangan bagi keperluan perusahaan; (e) pengurusan suatu tempat usaha tertentu semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan, untuk memberikan keterangan-keterangan, untuk melakukan penelitian (riset) ilmiah ataupun untuk kegiatan-kegiatan serupa yang bersifat persiapan atau penunjang. -
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, jika orang dan badan – yang bukan merupakan suatu agen yang berdiri sendiri dimana ketentuan-ketentuan ayat 6 berlaku – bertindak di suatu Negara pihak pada Persetujuan atas nama suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, maka perusahaan itu akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama karena kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh orang dan badan tersebut untuk perusahaan itu, apabila orang dan badan itu :
(a) mempunyai dan biasa melakukannya di Negara itu wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama perusahaan, kecuali kegiatan-kegiatan orang dan badan tersebut dibatasi kepada hal-hal yang disebutkan dalam ayat 3 yang apabila dilakukan melalui suatu tempat usaha tertentu, tidak akan membuat tempat usaha tertentu ini menjadi suatu bentuk usaha tetap berdasarkan ketentuan-ketentuan ayat itu, atau (b) tidak mempunyai wewenang, tetapi biasa melakukan pengurusan di Negara yang disebut pertama persediaan barang-barang atau barang dagangan dimana secara teratur ia menyerahkan barang-barang atau barang dagangan atas nama perusahaan tersebut. -
Suatu perusahaan asuransi dari Negara pihak pada Persetujuan, kecuali yang berkenaan dengan reasuransi, akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya jika perusahaan tersebut memungut premi di wilayah Negara lainnya itu atau menanggung resiko yang terjadi disana melalui seorang pegawai atau melalui suatu perwakilan yang bukan merupakan agen yang berdiri sendiri seperti dimaksud pada ayat 6.
-
Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya semata-mata karena perusahaan itu menjalankan usaha di Negara lain tersebut melalui makelar, komisioner umum atau agen lainnya yang berdiri sendiri sepanjang orang dan badan tersebut bertindak dalam rangka kegiatan usahanya yang lazim. Walaupun demikian, bilamana kegiatan agen dimaksud seluruhnya atau hampir seluruhnya dilakukan atas nama perusahaan itu, maka ia tidak akan dianggap sebagai agen yang berdiri sendiri dalam arti ayat ini.
-
Kenyataan bahwa suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan menguasai atau dikuasai oleh perseroan yang berkedudukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya ataupun menjalankan usaha di Negara lainnya itu (baik melalui suatu bentuk usaha tetap ataupun dengan suatu cara lain), tidak dengan sendirinya akan berakibat bahwa salah satu dari perseroan itu merupakan bentuk usaha tetap dari yang lainnya.
Pasal 6
PENGHASILAN DARI HARTA TAK GERAK
-
Penghasilan yang diperoleh seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari harta tak gerak (termasuk penghasilan yang diperoleh dari lahan pertanian atau kehutanan) yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
-
Istilah “harta tak gerak” akan mempunyai arti sesuai dengan perundang-undangan Negara pihak pada Persetujuan dimana harta yang bersangkutan berada. Bagaimanapun juga istilah tersebut meliputi benda-benda yang menyertai harta tak gerak, ternak dan peralatan yang dipergunakan dalam usaha pertanian dan kehutanan, hak-hak terhadap mana ketentuan-ketentuan dalam undang-undang umum mengenai pemilikan atas lahan berlaku, hak pakai hasil atas harta tak gerak serta hak atas pembayaran-pembayaran tetap ataupun tidak tetap sebagai balas jasa untuk pekerjaan atau hak untuk mengerjakan bahan-bahan galian, sumber-sumber dan sumber-sumber kekayaan alam lainnya; kapal laut dan pesawat udara tidak dianggap sebagai harta tak gerak.
-
Ketentuan-ketentuan pada ayat 1 berlaku juga terhadap penghasilan yang diperoleh dari penggunaan secara langsung, dari penyewaan atau dari penggunaan harta tak gerak dalam bentuk apapun.
-
Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 3 akan berlaku pula terhadap penghasilan dari harta tak gerak suatu perusahaan dan terhadap penghasilan dari harta tak gerak yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan bebas.
Pasal 7
LABA USAHA
-
Laba usaha perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha seperti tersebut di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap tersebut.
-
Tunduk pada ketentuan-ketentuan ayat 3, jika suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, maka yang akan diperhitungkan sebagai laba bentuk usaha tetap itu oleh masing-masing negara ialah laba yang dapat diharapkan diperoleh, seandainya bentuk usaha tetap tersebut merupakan suatu perusahaan lain yang terpisah dan berdiri sendiri yang melakukan kegiatan-kegiatan yang sama atau serupa dalam keadaan yang sama atau serupa dan yang mengadakan hubungan yang sepenuhnya bebas dari perusahaan yang mempunyai bentuk usaha tetap itu.
-
Dalam menentukan besarnya laba suatu bentuk usaha tetap, dapat dikurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan bentuk usaha tetap itu, termasuk biaya-biaya pimpinan dan biaya-biaya administrasi umum, baik yang dikeluarkan di Negara dimana bentuk usaha tetap itu berada ataupun di tempat lain.
-
Sepanjang merupakan kebiasaan di Negara pihak pada Persetujuan untuk menentukan besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap berdasarkan suatu pembagian secara proporsional atas seluruh laba perusahaan terhadap berbagai bagiannya, maka ketentuan ayat 2 tidak akan menghalangi Negara pihak pada Persetujuan untuk menentukan besarnya laba yang dikenakan pajak berdasarkan pembagian secara proporsional tersebut seperti yang lazim digunakan; namun, cara pembagian secara proporsional tersebut harus sedemikain rupa sehingga hasilnya akan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam pasal ini.
-
Laba yang semata-mata berasal dari pembelian barang-barang atau barang dagangan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap untuk perusahaan, tidak akan dihitung sebagai laba dari bentuk usaha tetap.
-
Untuk penerapan ayat-ayat sebelumnya besarnya laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap harus ditentukan dengan cara yang sama dari tahun ke tahun kecuali jika terdapat alasan yang kuat dan cukup untuk menyimpang.
-
Jika di dalam jumlah laba terdapat penghasilan-penghasilan lain yang diatur secara tersendiri pada pasal-pasal lain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan pasal-pasal tersebut tidak akan terpengaruh oleh ketentuan-ketentuan pasal ini.
Pasal 8
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA
-
Laba dari pengoperasian kapal dalam jalur lalu lintas internasional dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan yang menjadi tempat kedudukan perusahaan yang mengoperasikan kapal itu.
-
Namun, laba tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat pengoperasian tersebut dilakukan; tetapi pajak yang dikenakan itu tidak akan melebihi 50 persen dari pajak yang dikenakan menurut undang-undang dalam negeri Negara tersebut.
-
Laba dari pengoperasian pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan yang menjadi tempat kedudukan perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara itu.
-
Ketentuan-ketentuan pada ayat 1, 2 dan 3 berlaku pula bagi laba yang diperoleh dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, usaha kerjasama atau dalam perwakilan usaha internasional.
Pasal 9
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA
Apabila :
(a) | Suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, atau |
(b) | orang dan badan yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam manajemen, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya.
dan dalam kedua hal itu antara kedua perusahaan dimaksud dalam hubungan dagangnya atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazim berlaku antara perusahaan-perusahaan yang sama sekali bebas satu sama lain, maka setiap laba yang seharusnya diterima oleh salah satu perusahaan jika syarat-syarat itu tidak ada, namun tidak diterima karena adanya syarat-syarat tersebut, dapat ditambahkan pada laba perusahaan itu dan dikenakan pajak. |
Pasal 10
DIVIDEN
-
Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
-
Namun demikian, dividen itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi :
(a) 10 persen dari jumlah kotor dividen apabila pemilik saham yang menikmati dividen tersebut adalah perseroan (yang bukan usaha bersama) yang memiliki secara langsung paling sedikit 25 persen dari modal perseroan yang membayarkan dividen itu (b) 15 persen dari jumlah kotor dividen dalam hal lainnya. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penetapan dari pembatasan-pembatasan ini dengan persetujuan bersama. Ayat ini tidak akan mempengaruhi pengenaan pajak terhadap perseroan itu atas laba dari mana dividen dibayarkan. -
Istilah “dividen” sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-saham, saham-saham “jouissance” atau hak-hak “jouissance”, saham-saham pertambangan, saham-saham pendiri atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, namun berhak atas pembagian laba, demikian pula penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya yang diperlakukan sama dalam pengenaan pajaknya sebagai penghasilan dari saham-saham oleh undang-undang Negara dimana perusahaan yang membagikan dividen berkedudukan.
-
Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha melalui suatu bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana perseroan yang membayarkan dividen berkedudukan dan pemilikan saham-saham atas mana dividen itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap itu. Dalam hal demikian berlaku ketentuan Pasal 7.
-
Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari Negara pihak pada Persetujuan lainnya, Negara lain tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk Negara lain itu atau apabila penguasaan saham-saham atas mana dividen itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap yang berada di Negara lain itu, ataupun mengenakan pajak atas laba perseroan yang tidak dibagikan, meskipun dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan tersebut seluruhnya atau sebagian berasal dari laba atau penghasilan yang diperoleh di Negara lain tersebut.
-
Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di Swiss dan mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia memperoleh laba atau penghasilan dari bentuk usaha tetap itu, maka laba tersebut dapat dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan Indonesia, tetapi tarip pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% dari jumlah laba tersebut, sesudah dikurangi dengan pajak penghasilan yang dikenakan di Indonesia
Pasal 11
BUNGA
-
Bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
-
Namun demikian, bunga itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana bunga itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima bunga adalah pemberi pinjaman yang menikmati bunga itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor bunga. Pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan dari pembatasan ini dengan persetujuan bersama.
-
Istilah “bunga” seperti yang dipergunakan dalam pasal ini berarti penghasilan dari semua jenis tagihan piutang, baik yang dijamin dengan hipotek ataupun tidak, dan baik yang berhak maupun tidak atas bagian laba debitur, dan pada khususnya penghasilan dari surat-surat berharga pemerintah dan penghasilan dari obligasi atau surat-surat hutang, termasuk premi dan hadiah-hadiah yang terikat pada surat-surat berharga, obligasi maupun surat-surat hutang tersebut demikian pula penghasilan yang oleh undang-undang perpajakan dari Negara dimana penghasilan itu timbul dipersamakan dengan penghasilan dari peminjaman uang. Namun demikian, istilah “bunga” tidak mencakup penghasilan yang diatur dalam Pasal 10.
-
Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku apabila pemberi pinjaman yang menikmati bunga yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana bunga itu berasal melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana dan tagihan piutang atas mana bunga itu dibayar mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap tersebut. Dalam hal demikian, berlaku ketentuan Pasal 7.
-
Bunga dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan apabila yang membayar bunga adalah Negara itu sendiri, bagian dari ketatanegaraan, pemerintah daerah atau penduduk Negara itu. Namun demikian, apabila orang dan badan yang membayar bunga itu, tanpa memandang apakah ia penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak, mempunyai bentuk usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan dalam hubungan mana hutang yang menjadi pokok pembayaran bunga itu telah dibuat, dan bunga itu menjadi beban bentuk usaha tetap tersebut, maka bunga itu akan dianggap berasal dari Negara dimana bentuk usaha tetap itu berada.
-
Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar bunga dengan penerima yang menikmati bunga atau antara kedua-duanya dengan orang atau badan lain, dengan memperhatikan besarnya tagihan piutang, bunga yang dibayarkan melebihi jumlah yang telah disetujui antara pembayar dengan penerima yang menikmati bunga tersebut seandainya hubungan istimewa itu tidak ada, maka ketentuan-ketentuan pasal ini hanya akan berlaku atas jumlah yang disebut kemudian. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan yang dibayarkan akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.
Pasal 12
ROYALTI
-
Royalti yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
-
Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang menikmati royalti itu maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 12,5 persen dari jumlah kotor royalti. Pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan dari pembatasan ini dengan persetujuan bersama.
-
Istilah “royalti” sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai balas jasa karena penggunaan atau hak untuk menggunakan, hak cipta kesusasteraan, karya seni atau karya ilmiah, termasuk film-film sinematografi, atau film-film atau pita-pita yang digunakan untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan, atau untuk penggunaan, atau hak untuk menggunakan perlengkapan industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan, atau keterangan menyangkut pengalaman di bidang industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan.
-
Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak berlaku apabila penerima royalti yang berhak menikmatinya, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya dimana royalti itu berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana dan hak atau milik sehubungan dengan mana royalti itu dibayarkan mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap itu. Dalam hal demikian, berlaku ketentuan Pasal 7.
-
Royalti dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan, apabila pembayar royalti itu adalah Negara itu sendiri, bagian dari ketatanegaraan, pemerintah daerah atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang dan badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk salah satu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak, memiliki suatu bentuk usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan dalam hubungan mana kewajiban untuk membayar royalti itu dibuat, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap tersebut, maka royalti tersebut akan dianggap berasal dari Negara dimana bentuk usaha tetap itu berada.
-
Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar royalti dengan pemilik hak yang menikmati royalti itu atau antara keduanya dengan orang atau badan lain, jumlah royalti yang dibayarkan, dengan memperhatikan pemakaian, hak atau keterangan untuk mana royalti itu dibayar melebihi jumlah yang seharusnya telah disepakati oleh pembayar dengan pemilik hak yang menikmati royalti seandainya hubungan istimewa tersebut tidak ada, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini hanya berlaku bagi jumlah yang disebut kemudian. Dalam hal demikian jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.
Pasal 13
PEMBAYARAN UNTUK JASA
-
Pembayaran-pembayaran untuk penyerahan jasa, termasuk jasa konsultasi, yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan diperoleh oleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lain itu.
-
Namun demikian, pembayaran-pembayaran semacam itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tempat pembayaran itu berasal, dan sesuai dengan undang-undang Negara tersebut, dengan ketentuan bahwa jasa tersebut diberikan di Negara itu oleh suatu perusahaan melalui para karyawan atau pegawai lain yang dipekerjakan oleh perusahaan itu untuk tujuan tersebut; tetapi pajak yang dibebankan itu tidak akan melebihi 5 persen dari jumlah kotor pembayaran tersebut. Pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan menetapkan cara penerapan dari pembatasan ini dengan persetujuan bersama.
-
Istilah “pembayaran untuk jasa” sebagaimana dipergunakan dalam Pasal ini berarti segala jenis pembayaran untuk jasa termasuk jasa konsultasi yang diberikan oleh suatu perusahaan melalui para karyawan atau pegawai lain yang dipekerjakan oleh perusahaan itu untuk tujuan tersebut, tetapi tidak termasuk pembayaran-pembayaran untuk jasa-jasa profesional atau kegiatan-kegiatan bebas lainnya yang mempunyai sifat yang serupa dengan yang disebut dalam Pasal 15.
-
Ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku jika pemberi jasa yang menikmati pembayaran itu, adalah penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya tempat timbulnya pembayaran itu, melalui bentuk usaha tetap yang terletak disana dan kegiatan yang berhubungan dengan dilakukannya pembayaran itu berhubungan secara efektif dengan bentuk usaha tetap tersebut. Dalam hal demikian, akan berlaku ketentuan-ketentuan Pasal 7.
-
Pembayaran-pembayaran untuk penyerahan jasa akan dianggap berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan jika yang melakukan pembayaran adalah Negara itu sendiri, bagian dari ketatanegaraan, pemerintah daerah atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang dan badan yang melakukan pembayaran untuk penyerahan jasa itu, tanpa memandang apakah ia penduduk satu Negara pihak pada Persetujuan atau tidak, memiliki suatu bentuk usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan yang berhubungan dengan penyerahan jasa itu, dan pembayaran itu menjadi beban bentuk usaha tetap tersebut, maka pembayaran tersebut akan dianggap berasal dari Negara dimana bentuk usaha tetap itu berada.
-
Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dan pemberi jasa yang menikmati pembayaran itu atau antara keduanya dengan orang atau badan lain, jumlah pembayaran untuk penyerahan jasa itu, dengan memperhatikan kegiatan yang dibayar itu, melebihi jumlah yang seharusnya telah disepakati oleh pembayar dengan pemberi jasa yang menikmati pembayaran itu seandainya hubungan istimewa tersebut tidak ada, maka ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini hanya akan berlaku bagi jumlah yang disebut kemudian. Dalam hal demikian jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam Persetujuan ini.
Pasal 14
KEUNTUNGAN DARI PEMINDAHTANGANAN HARTA
-
Keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan harta tak gerak, seperti disebutkan dalam Pasal 6 dan terletak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
-
Keuntungan dari pemindahtanganan harta gerak yang merupakan bagian kekayaan suatu bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, termasuk keuntungan dari pemindahtanganan bentuk usaha tetap tersebut (tersendiri atau dengan seluruh perusahaan), dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
-
Keuntungan yang diperoleh oleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari pemindahtanganan kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional atau dari harta gerak yang berkenaan dengan pengoperasian kapal-kapal laut atau pesawat-pesawat udara tersebut, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetuuan itu.
-
Keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan setiap harta selain dari yang telah disebutkan pada ayat 1, 2 dan 3, hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana yang memindahtangankan berkedudukan.
Pasal 15
JASA PERSEORANGAN
-
Tunduk pada ketentuan-ketentuan Pasal 16, 18, 19 dan 20, gaji, upah dan balas jasa lain yang serupa sehubungan dengan pekerjaan dan demikian juga penghasilan sehubungan dengan jasa profesional atau kegiatan-kegiatan bebas lainnya yang mempunyai sifat yang serupa, yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu, kecuali jika pekerjaan, jasa atau kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan atau dijalankan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya. Jika pekerjaan, jasa atau kegiatan-kegiatan itu dilakukan atau dijalankan demikian, maka balas jasa atau penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan, jasa atau kegiatan-kegiatan itu dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
-
Menyimpang dari ketentuan ayat 1, balas jasa atau penghasilan yang diperoleh seorang penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan-kegiatan yang dilakukan atau dijalankan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila :
(a) penerima balas jasa berada di Negara lain itu dalam suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya tidak melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; dan (b) balas jasa atau penghasilan itu dibayarkan oleh, atau atas nama, orang atau badan yang bukan merupakan penduduk Negara lain tersebut; dan (c) balas jasa atau penghasilan itu tidak menjadi beban bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh orang atau badan itu di Negara lain tersebut. -
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan sebelumnya dalam Pasal ini, balas jasa yang diperoleh sehubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan di atas kapal laut atau pesawat udara yang dioperasikan dalam jalur lalu lintas internasional oleh perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan tersebut.
Pasal 16
PENGHASILAN PARA DIREKTUR
Penghasilan-penghasilan para direktur dan pembayaran-pembayaran lain yang serupa yang diperoleh penduduk Negara pihak pada Persetujuan, dalam kedudukannya sebagai anggota Dewan Komisaris atau setiap lembaga lain yang serupa dari perusahaan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
Pasal 17
PARA SENIMAN DAN OLAHRAGAWAN
-
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan sebagai seniman seperti artis teater, film, radio dan televisi atau pemain musik atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan pribadi mereka yang dilakukan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
-
Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh seniman atau olahragawan tersebut diterima bukan oleh seniman atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7 dan 15, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan seniman atau olahragawan itu dilakukan.
-
Ketentuan-ketentuan dalam ayat 1 dan 2 tidak akan berlaku untuk balas jasa atau laba, gaji, upah dan penghasilan yang serupa yang berasal dari kegiatan-kegiatan yang dijalankan di Negara pihak pada Persetujuan dan oleh para seniman atau olahragawan apabila kunjungan mereka ke Negara tersebut dibiayai sebagian besar dengan dana publik Negara pihak pada Persetujuan lainnya, bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya.
Pasal 18
PENSIUN
-
Tunduk pada ketentuan-ketentuan ayat 2 Pasal 19, pensiun dan balas jasa lainnya yang serupa yang dibayarkan kepada seorang penduduk dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja di masa lampau atau setiap tunjangan hari tua yang dibayarkan kepada penduduk tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.
-
Istilah “tunjangan hari tua” berarti suatu jumlah tertentu yang dibayarkan secara berkala dalam waktu tertentu selama hidup atau selama suatu masa atau jangka waktu tertentu, berdasarkan suatu kewajiban untuk melakukan pembayaran sebagai penggantian balas jasa yang memadai dan penuh dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.
Pasal 19
JABATAN DALAM PEMERINTAHAN
1. | (a) |
Balas jasa, selain dari pensiun, yang dibayarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara tersebut atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya, hanya akan dikenakan pajak di Negara itu. |
|
(b) |
Namun demikian, balas jasa tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya apabila jasa-jasa tersebut diberikan di Negara itu dan orang tersebut adalah penduduk di Negara itu yang : |
||
(i) |
merupakan warganegara Negara itu; atau |
||
(ii) |
tidak menjadi penduduk Negara itu semata-mata karena bermaksud untuk memberikan jasa-jasanya. |
||
2. | (a) |
Pensiun yang dibayarkan oleh, atau dari dana yang dibentuk oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya kepada seseorang sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikan kepada Negara itu atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu. |
|
(b) |
Namun demikian, pensiun tersebut hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya apabila orang tersebut adalah penduduk dan warganegara Negara tersebut. |
||
3. |
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15, 16, 18 dan 20 akan berlaku terhadap balas jasa dan pensiun dari jasa-jasa yang diberikan sehubungan dengan usaha yang dijalankan oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan atau bagian ketatanegaraan atau pemerintah daerahnya. |
Pasal 20
S I S W A
-
Pembayaran yang diterima siswa atau peserta latihan di bidang usaha yang menjadi penduduk atau sebelumnya adalah penduduk dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan dan kehadirannya di Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu semata-mata untuk tujuan pendidikan atau latihannya, yang diterima untuk membiayai keperluan hidupnya, pendidikan atau latihannya tidak akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu.
-
Seseorang yang menjadi penduduk atau sebelumnya adalah penduduk dari salah satu Negara pihak pada Persetujuan dan yang kehadirannya di Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu untuk tujuan penelaahan, penelitian atau latihan atau untuk memperoleh pengalaman teknis, profesional atau usaha dan yang melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja di Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu untuk suatu masa atau masa-masa yang tidak melebihi jumlah dua belas bulan akan dibebaskan dari pajak di Negara pihak pada Persetujuan lainnya itu untuk balas jasa sehubungan dengan pekerjaan dalam hubungan kerja ini sepanjang pekerjaan dalam hubungan kerja tersebut secara langsung berhubungan dengan penelaahan, penelitian, latihan atau usahanya untuk memperoleh pengalaman dan bahwa balas jasa dari pekerjaan tersebut tidak melebihi 18.000,- frank Swiss.
Pasal 21
PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
-
Dalam hal Indonesia, pajak berganda akan dihindarkan sebagai berikut :
(a) Indonesia, jika mengenakan pajak kepada penduduk Indonesia, dapat memasukkan pos-pos penghasilan yang berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini dapat dikenakan pajak di Swiss ke dalam dasar pengenaan pajaknya; (b) Apabila penduduk Indonesia memperoleh penghasilan dari Swiss, dimana penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Swiss berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini, maka jumlah pajak Swiss yang terhutang atas penghasilan itu diperkenankan untuk dikurangkan dari pajak Indonesia yang dikenakan pada penduduk tersebut. Namun demikian, jumlah pajak yang boleh dikurangkan itu tidak akan melebihi bagian dari pajak Indonesia yang memadai untuk penghasilan tersebut. -
Dalam hal Swiss, pajak berganda akan dihindarkan sebagai berikut :
(a) Apabila penduduk Swiss memperoleh penghasilan yang berdasarkan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini dapat dikenakan pajak di Indonesia, tunduk kepada ketentuan-ketentuan ayat b) dan c), Swiss akan membebaskan penghasilan tersebut dari pajak tetapi, dalam menghitung pajak atas penghasilan yang selebihnya dari penduduk tersebut dapat menerapkan tarip pajak yang seharusnya dapat diterapkan jika seandainya penghasilan yang dibebaskan itu tidak dibebaskan, namun dengan ketentuan bahwa, apabila laba yang diperoleh penduduk Swiss dari sumber di Indonesia yang berdasarkan ayat 2 Pasal 8 dikenakan pajak di Indonesia, pajak Swiss yang dikenakan atas laba tersebut akan dikurangi dengan setengahnya.
(b) Apabila penduduk Swiss memperoleh dividen, bunga atau pembayaran-pembayaran untuk jasa yang, berdasarkan ketentuan-ketentuan Pasal 10, 11 dan 13, dapat dikenakan pajak di Indonesia, atas permintaan, Swiss akan memberikan keringanan kepada penduduk tersebut.Keringanan itu mungkin terdiri atas :
(i) potongan pajak atas penghasilan dari penduduk tersebut yang merupakan suatu jumlah yang sama dengan pajak yang dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan-ketentuan Pasal 10, 11 dan 13, namun, potongan tersebut tidak akan melebihi pajak Swiss atas bagian penghasilan tersebut, sebagaimana yang dihitung sebelum diberikan potongan tersebut, yang sesuai dengan penghasilan yang dapat dikenakan pajak di Indonesia; atau
(ii) Pengurangan sekaligus atas pajak Swiss; atau
(iii) pembebasan sebagian atas dividen, bunga atau pembayaran untuk jasa tersebut dari pajak Swiss, dalam hal apapun yang terdiri dari sekurang-kurangnya potongan atas pajak yang dipungut di Indonesia dari jumlah kotor dividen, bunga atau pembayaran-pembayaran untuk jasa. Swiss akan menentukan keringanan yang dapat diterapkan dan mengatur prosedurnya berdasarkan ketentuan-ketentuan Swiss sehubungan dengan pelaksanaan konvensi-konvensi international Konfederasi Swiss untuk penghindaran pajak berganda.
(c) Apabila penduduk Swiss memperoleh royalti yang, berdasarkan ketentuan-ketentuan Pasal 12 dapat dikenakan pajak di Indonesia, atas permintaan, Swiss akan memberikan keringanan kepada penduduk tersebut yang dapat terdiri atas :
(i) Potongan 2,5 persen atas jumlah kotor royalti tersebut, dan
(ii) potongan dari pajak Swiss atas penghasilan penduduk tersebut, sebagaimana dihitung dengan mengingat keringanan yang disebut dalam sub ayat (i), sejumlah 10 persen dari jumlah kotor royalti; namun, potongan tersebut akan ditentukan sesuai dengan asas-asas umum dari keringanan yang disebut dalam ayat b).
Pasal 22
NON-DISKRIMINASI
-
Warganegara dari suatu Negara pihak pada Persetujuan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan itu di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, yang berlainan atau lebih memberatkan dari pada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang bersangkutan dengan itu yang dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara lainnya dalam keadaan yang sama.
-
Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimiliki oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan di Negara lain tersebut, jika dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan di Negara lainnya yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama. Ketentuan ini tidak akan ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan dan pengurangan untuk kepentingan pengenaan pajak berdasarkan status sipil, dan tanggung jawab keluarga yang diberikan kepada penduduknya sendiri
-
Perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki atau dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh satu atau lebih penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berhubungan dengan itu di Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama, yang berlainan atau lebih memberatkan dari pada pengenaan pajak ataupun kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan itu, jika dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama.
-
Ketentuan-ketentuan dalam Pasal ini akan berlaku bagi pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini.
Pasal 23
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA
-
Apabila orang atau badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan persetujuan ini baginya, terlepas dari cara-cara penyelesaian yang diatur dalam perundang-undangan nasional di masing-masing Negara, maka ia dapat mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang di Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi penduduk Negara itu, atau apabila masalahnya timbul karena ayat 1 Pasal 22, terhadap Negara pihak pada Persetujuan dimana ia menjadi warganegara. Masalah tersebut harus diajukan dalam waktu dua tahun sejak tanggal diterimanya pemberitahuan mengenai tindakan yang menimbulkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini.
-
Pejabat yang berwenang akan berusaha, apabila keberatan yang diajukan itu beralasan dan apabila ia tidak dapat menemukan suatu penyelesaian yang memuaskan, akan menyelesaikan masalah itu melalui persetujuan bersama dengan Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dengan maksud untuk menghindarkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini.
-
Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan akan berusaha untuk menyelesaikan setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujuan ini melalui suatu persetujuan bersama. Mereka dapat juga berkonsultasi satu sama lain untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal-hal yang tidak diatur dalam Persetujuan ini.
-
Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mencapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya.
Pasal 24
PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER
-
Persetujuan ini tidak akan mempengaruhi hak-hak istimewa di bidang perpajakan dari pada pejabat diplomatik dan konsuler berdasarkan peraturan umum dalam hukum internasional ataupun berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam suatu persetujuan khusus.
-
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 4, orang-orang yang menjadi anggota perwakilan diplomatik atau perwakilan tetap atau kantor konsuler dari suatu Negara pihak pada Persetujuan yang berada di Negara pihak pada Persetujuan lainnya atau di suatu Negara pihak ke tiga dan yang menjadi warganegara dari Negara yang mengirim akan dianggap menjadi penduduk dari Negara yang mengirim apabila mereka disana dibebani kewajiban-kewajiban yang sama dengan penduduk Negara tersebut sehubungan dengan pajak atas penghasilan.
-
Persetujuan ini tidak akan berlaku untuk organisasi-organisasi internasional, badan-badan atau pejabat-pejabatnya dan orang-orang yang menjadi anggota perwakilan diplomatik, kantor konsuler atau perwakilan tetap dari suatu Negara pihak ke tiga, yang berada di suatu Negara pihak pada Persetujuan dan tidak diperlakukan sebagai penduduk di salah satu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan pajak atas penghasilan.
Pasal 25
BERLAKUNYA PERSETUJUAN
-
Persetujuan ini akan diratifikasi dan piagam pengesahan akan dipertukarkan di Jakarta secepat mungkin.
-
Persetujuan ini akan berlaku pada saat pertukaran piagam pengesahan dan ketentuan-ketentuannya akan berlaku :
(a) di Indonesia :
Sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh pada atau sesudah 1 Januari tahun berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini;(b) di Swiss :
sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh pada atau sesudah 1 Januari tahun berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini.
Pasal 26
BERAKHIRNYA PERSETUJUAN
Persetujuan ini akan tetap berlaku sampai dihentikan oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan. Salah satu dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat mengakhiri Persetujuan ini melalui saluran diplomatik, dengan menyampaikan pemberitahuan penghentian pada atau sebelum tanggal tiga puluh Juni pada suatu tahun takwim. Dalam hal demikian, Persetujuan ini akan tidak berlaku lagi :
(a) | di indonesia : sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh pada atau sesudah 1 Januari tahun berikutnya sesudah disampaikannya pemberitahuan penghentian; |
(b) | di Swiss : sehubungan dengan penghasilan yang diperoleh pada atau sesudah 1 Januari tahun berikutnya sesudah disampaikannya pemberitahuan penghentian. |
PROTOKOL
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH FEDERAL SWISS
Sehubungan dengan ayat 1 dan 2 Pasal 7, apabila suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak pada Persetujuan lainnya, menjual barang atau barang dagangan atau melakukan kegiatan-kegiatan usaha lain di Negara lain tersebut, maka laba bentuk usaha tetap itu tidak akan ditentukan berdasarkan seluruh jumlah yang diterima oleh perusahaan tersebut, tetapi akan ditentukan hanya berdasarkan bagian dari seluruh penerimaan yang dapat dianggap berasal dari kegiatan yang sebenarnya dari bentuk usaha tetap itu untuk penjualan atau kegiatan-kegiatan usaha lain tersebut.Namun demikian, dalam hal terjadi penyalahgunaan penafsiran, adalah dipahami bahwa ayat 1 Pasal 7 juga akan berlaku apabila perusahaan itu menjual barang atau barang dagangan atau melakukan usaha yang sama atau serupa jenisnya dengan penjualan atau usaha yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap itu, tetapi hanya apabila dapat dibuktikan bahwa bentuk usaha tetap ini telah mengambil bagian yang menentukan dalam kegiatan-kegiatan ini.
Dalam hal kontrak untuk survei, penyediaan instalasi atau konstruksi alat-alat atau lingkungan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau pekerjaan umum, apabila perusahaan itu mempunyai bentuk usaha tetap, maka laba bentuk usaha tetap tersebut tidak akan ditentukan berdasarkan seluruh jumlah kontrak itu, tetapi akan ditentukan hanya berdasarkan atas bagian kontrak yang secara efektif dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Negara tempat bentuk usaha tetap itu berada.
Laba yang berhubungan dengan bagian dari kontrak tersebut yang dilakukan oleh kantor pusat perusahaan itu hanya akan dikenakan pajak di Negara tempat kedudukan perusahaan tersebut.
Sehubungan dengan ayat 6 Pasal 10 adalah dipahami bahwa ketentuan-ketentuan ayat tersebut tidak akan mempengaruhi ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam setiap kontrak bagi hasil dan kontrak karya (atau kontrak-kontrak lain yang serupa) yang berhubungan dengan sektor minyak dan gas atau sektor pertambangan lainnya yang ditutup pada atau sebelum 31 Desember 1983, oleh Pemerintah Indonesia, yang menjadi perantaranya, perusahaan minyak dan gas negara atau kesatuan lainnya dengan orang dan badan yang menjadi penduduk Swiss.Dibuat dalam rangkap dua di Bern tanggal 29 Agustus 1988 dalam bahasa Inggeris, Indonesia dan Perancis, ketiga naskah tersebut merupakan naskah asli. Dalam hal terjadi perbedaan dalam penafsiran antara naskah bahasa Indonesia dan naskah bahasa Perancis, maka yang berlaku adalah naskah bahasa Inggeris.
Untuk Pemerintah |
Untuk Pemerintah |
PERUBAHAN PERSETUJUAN DAN PROTOKOL
ANTARA
REPUBLIK INDONESIA
DAN
KONFEDERASI SWISS
MENGENAI PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
YANG BERHUBUNGAN DENGAN PAJAK-PAJAK
ATAS PENGHASILAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN
PEMERINTAH KONFEDERASI SWISS
BERHASRAT untuk mengubah Persetujuan dan Protokol antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss mengenai penghindaran pajak berganda yang berhubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan yang telah ditandatangani di Berne pada tanggal 29 Agustus 1988 (selanjutnya masing-masing disebut sebagai “Persetujuan” dan “Protokol”), telah menyetujui sebagai berikut :
Pasal 1
Pasal 2 ayat (3) sub ayat a) dari Persetujuan wajib diganti menjadi sebagai berikut :
“a) | di Indonesia: Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut sebagai “Pajak Indonesia”) |
Pasal 2
1. | Kalimat pertama Pasal 12 ayat (2) dari Persetujuan wajib diganti menjadi sebagai berikut :
“2. Namun demikian, royalti tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana royalti itu berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, tetapi apabila penerima royalti adalah pemilik hak yang menerima royalti itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah kotor royalti . . .” |
2 | Pasal 12 ayat (3) dari Persetujuan wajib diganti menjadi sebagai berikut :
“3. Istilah “royalti” sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran-pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai balas jasa karena penggunaan atau hak untuk menggunakan, hak cipta kesusastraan, karya seni atau karya ilmiah, termasuk film-film sinematografi, atau film-film atau pita-pita untuk penyiaran radio atau televisi, paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus yang dirahasiakan atau cara pengolahan, atau untuk keterangan menyangkut pengalaman di bidang industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan .” |
Pasal 3
Pasal 21 ayat (2) dari Persetujuan wajib diganti menjadi sebagai berikut :
“2 . Dalam hal Swiss, pajak berganda wajib dihindarkan sebagai berikut :
a) | Apabila penduduk Swiss memperoleh penghasilan yang berdasarkan ketentuan-ketentuan pada Persetujuan ini, dapat dipajaki di Indonesia, Swiss wajib, tunduk pada ketentuan ayat b), membebaskan penghasilan tersebut dari pajak tetapi dapat, dalam menghitung pajak atas penghasilan selebihnya dari penduduk tersebut, menerapkan tarif pajak yang seharusnya dapat diterapkan jika seandainya penghasilan yang dibebaskan itu tidak dibebaskan, namun sepanjang laba yang diperoleh penduduk Swiss dari sumber di Indonesia yang berdasarkan Pasal 8 ayat (2) dikenakan pajak di Indonesia, pajak Swiss yang dikenakan atas laba tersebut akan dikurangi dengan setengahnya | ||||||
b) | Apabila penduduk Swiss memperoleh dividen, bunga, royalti atau pembayaran-pembayaran untuk jasa yang, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 10, 11, 12 dan 13, dapat dikenakan pajak di Indonesia, Swiss akan memperkenankan, berdasarkan permintaan, keringanan kepada penduduk itu . Keringanan itu dapat terdiri dari :
Swiss wajib menetapkan keringanan yang dapat diterapkan dan mengatur prosedurnya berdasarkan ketentuan-ketentuan Swiss sehubungan dengan pelaksanaan konvensi-konvensi internasional Konfederasi Swiss untuk penghindaran pajak berganda.” |
Pasal 4
Pasal 3 dari Protokol wajib diganti menjadi sebagai berikut :
“3 . Sehubungan dengan Pasal 10
Sehubungan dengan Pasal 10 ayat (6) dipahami bahwa ketentuan-ketentuan dalam ayat tersebut tidak akan mempengaruhi ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam setiap kontrak bagi hasil dan kontrak karya (atau kontrak-kontrak lain yang serupa) yang berhubungan dengan sektor minyak dan gas atau sektor pertambangan lainnya yang disepakati oleh Pemerintah Indonesia, yang menjadi perantaranya, perusahaan minyak dan gas negara atau kesatuan lainnya dengan orang atau badan yang merupakan penduduk Swiss .
Dipahami bahwa apabila Indonesia menandatangani persetujuan atau protokol yang baru atau hasil revisi setelah tanggal penandatanganan Protokol ini yang memberikan perlakuan yang lebih menguntungkan dalam hal pajak atas laba suatu bentuk usaha tetap sesudah dikurangi Pajak Penghasilan untuk kontrak yang yang berhubungan dengan sektor minyak dan gas atau sektor pertambangan lainnya, sebagaimana disebutkan dalam ayat sebelumnya, perlakuan yang lebih menguntungkan itu wajib diterapkan kepada perusahaan yang merupakan penduduk Swiss yang terikat dengan kontrak yang yang berhubungan dengan sektor minyak dan gas atau sektor pertambangan lainnya sebagaimana disebutkan dalam ayat sebelumnya sejak tanggal berlakunya persetujuan atau protokol dengan negara ketiga .”
Pasal 5
1. | Pernerintah Negara pihak pada Persetujuan wajib saling memberitahukan melalui saluran diplomatik bahwa semua persyaratan dan prosedur hukum yang dibutuhkan untuk memberlakukan Protokol ini telah terpenuhi . | ||||
2. | Protokol ini, yang wajib membentuk bagian yang utuh dari Persetujuan dan Protokol, wajib berlaku sejak tanggal yang terakhir dari pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ketentuan-ketentuannya akan berlaku efektif :
|
Sebagai bukti para penandatangan di bawah ini, yang telah diberi kuasa yang sah oleh masing-masing Pemerintahnya, telah menandatangani Protokol ini .
Dibuat di Jakarta tanggal 8 Februari 2007 dalam rangkap dua, keduanya dalam bahasa Inggris.
Untuk Pemerintah Republik Indonesiattd. Eddi Hariyadhi |
Untuk Pemerintah Federal Swissttd. Bernadino Regazzoni |