Cara Membedakan Subjek Pajak Dalam Negeri Dan Subjek Pajak Luar Negeri

TIDAK banyak peraturan perundang-undangan ataupun turunannya yang mengatur tentang subjek pajak baik dalam negeri maupun luar negeri. Akan tetapi bukan berarti penentuan status subjek pajak menjadi tidak atau kurang penting, bahkan sebenarnya pemahaman mengenai status subjek pajak adalah sangat penting dan sangat perlu dikuasai karena hal ini akan sangat menentukan ada atau tidaknya, serta bagaimana suatu kewajiban perpajakan harus dilakukan secara benar.
Sesuai Undang-undang, subjek pajak bisa dibedakan menjadi subjek pajak orang pribadi, warisan tidak terbagi, badan dan Bentuk Usaha Tetap. Pembahasan kali ini akan difokuskan pada penentuan subjek pajak dalam negeri dan luar negeri – orang pribadi.
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh) telah mengatur tentang subjek pajak, baik definisi maupun kriterianya. Sementara itu, penentuan lebih lanjut telah tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri yang ditetapkan dan berlaku sejak 28 Desember 2011.
Menurut UU PPh dan PER-43/2011 perbedaan subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri orang pribadi adalah sebagai berikut:
Subjek Pajak Dalam Negeri |
Subjek Pajak Luar Negeri |
|
|
Orang pribadi WNI by nature merupakan subjek pajak dalam negeri karena dilahirkan dan bertempat tinggal/ berdomisili Indonesia. Demikian juga orang pribadi WNA by nature merupakan subjek pajak luar negeri karena status kewarganegaraan/ tempat kelahiran ataupun tempat tinggal dan atau domisilinya yang berada di luar negeri.
Jadi secara spesifik pembahasan dan penentuan tentang subjek pajak orang pribadi bisa di fokuskan pada 2 hal:
- Kapan orang pribadi WNI berubah dari subjek pajak dalam negeri menjadi subjek pajak luar negeri?
- Dan kapan orang pribadi WNA berubah dari subjek pajak luar negeri menjadi subjek pajak dalam negeri?
Orang pribadi WNI akan menjadi subjek pajak luar negeri dalam kondisi sebagai berikut:
- Orang pribadi yang bertempat tinggal tetap di luar negeri dengan memiliki salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk luar negeri:
- green card,
- identity card,
- student card,
- pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,
- surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia atau Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, atau
- tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat.
- Orang pribadi WNI yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dengan memiliki salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku. Tanpa dokumen tanda pengenal resmi orang pribadi tersebut akan tetap dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri walaupun telah bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
- Orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dengan dokumen resmi. Orang pribadi tersebut menjadi subjek pajak luar negeri sejak meninggalkan Indonesia.
Sedangkan orang pribadi WNA akan menjadi subjek pajak dalam negeri jika orang pribadi tersebut berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Definisi mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia diuraikan sebagai berikut:
- Menunjukkan niatnya secara tegas untuk bertempat tinggal di indonesia, yang dapat dibuktikan dengan dokumen:
- Visa bekerja, atau kartu ijin tinggal terbatas (kitas) lebih dari 183 hari
- Kontrak/ perjanjian kerja/ usaha lebih dari 183 hari
- Melakukan tindakan yang menunjukkan akan bertempat tinggal di indonesia atau bersiap untuk bertempat tinggal di indonesia, seperti:
- Menyewa/ mengontrak tempat termasuk menyewa tempat tinggal di Indonesia
- Memindahkan anggota keluarga
- Memperoleh tempat tinggal yang disediakan oleh pihak lain
Ketentuan dan definisi tentang bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia dan batasan 183 hari diatur secara spesifik dalam beberapa pasal terpisah di PER-43/PJ/ 2011.
Subjek pajak dalam negeri orang pribadi akan menjadi wajib pajak dalam negeri apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dan besarnya penghasilan melebihi PTKP.
Sedangkan subjek pajak luar negeri orang pribadi (dan badan) dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dengan atau tanpa menjalankan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT). Apabila penghasilan diperoleh melalui BUT maka terhadap orang pribadi atau badan tersebut dikenakan pajak melalui BUT. Apabila penghasilan diperoleh tanpa melalui BUT maka orang pribadi atau badan tersebut akan dikenakan pajak secara langsung tanpa melalui BUT. Subjek pajak luar negeri akan menjadi wajib pajak luar negeri sejak menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
Perbedaan yang mendasar dan penting di antara kedua subjek pajak terletak pada pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:
- Subjek pajak dalam negeri dikenakan pajak atas seluruh penghasilannya baik penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia (onshore income) dan dari luar Indonesia (offshore income), sedangkan subjek pajak luar negeri dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
- Subjek pajak dalam negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan subjek luar negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif tunggal;
- Subjek pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam satu tahun pajak, sedangkan subjek luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan karena kewajiban pajaknya telah dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
Kesalahan dalam penentuan status subjek pajak akan mengakibatkan kesalahan juga dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Sebaliknya penentuan subjek pajak yang benar akan mendukung pemenuhan kewajiban perpajakan secara baik dan benar pula. Semoga bermanfaat!
Disclaimer: Tulisan ini hanyalah pendapat pribadi penulis dan penulis dibebaskan dari segala tuntutan apabila terdapat kesalahan informasi.