Pajak atas Biaya Sewa Rumah untuk Direksi

Share:

Seringkali perusahaan mengeluarkan biaya-biaya untuk keperluan Direksi yang secara nyata tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, salah satunya adalah dimana perusahaan membayarkan sewa rumah untuk direksi.
Lantas, mengapa biaya ini tidak bisa dikurangkan dari penghasilan bruto? Dan adakah pajak lain yang terhutang atas pengeluaran biaya ini?

Dalam Pasal 9 Ayat (1) UU PPh disebutkan “Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut.”

Sementara dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak. Selaras dengan ketentuan tersebut, penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja.

Mengacu pada kedua pasal tersebut diatas, biaya sewa rumah untuk direksi merupakan biaya yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan usaha, dan juga merupakan kenikmatan bagi direksi yang bersangkutan, sehingga biaya ini tidak bisa dikurangkan dari penghasilan bruto, atau biasa kita kenal sebagai Non-Deductibe Expense (NDE).

Jika biaya sewa rumah yang dibayarkan untuk Direksi menjadi biaya yang tidak boleh dikurangkan, pertanyaan selanjutnya adakah pajak yang terhutang atas transaksi ini?
Karena transaksi ini terjadi antara perusahaan dengan pihak yang menyewakan, perusahaan sebagai Wajib Pajak Badan berkewajiban memotong PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas transaksi sewa rumah ini.

Secara details, perusahaan sebagai Wajib Pajak Badan dan merupakan penyewa tanah/bangunan, harus melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Melakukan pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan
  2. Membuat bukti potong PPh Pasal 4 Ayat (2) melalui aplikasi e-SPT PPh Pasal 4 Ayat (2)
  3. Melakukan pemyetoran PPh Pasal 4 Ayat (2) yang telah dipotong tersebut dengan terlebih dahulu membuat kode billing (MAP-KJS 41128-403). Penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  4. Melakukan pelaporan PPh Pasal 4 Ayat (2) dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 4 Ayat (2) melalui djponline.pajak.go.id atau ASP

Dengan melihat penjelasan diatas, maka konsep Taxable – Deductible menjadi tidak berlaku atas transaksi ini, dan di lain sisi bagi Direksi yang menerima bukan merupakan penghasilan.

Muncul pertanyaan baru bagi kita, adakah cara agar biaya ini menjadi Deductible Expenses sehingga perusahaan dapat mengurangkan biaya ini dari penghasilan bruto? Jawabannya : Ada.
Mari kembali ke konsep Taxable – Deductible agar biaya ini bisa dikurangkan dari penghasilan bruto. Perusahaan dapat memilih opsi pembayaran sewa rumah kepada direksi sebagai pemberian tunjangan perumahan dimana transaksi terjadi antara perusahaan dengan direksi, bukan kepada pihak yang menyewakan rumah. Dalam hal ini pemberian tunjangan perumahan kepada Direksi yang menerima merupakan penghasilan dan terhutang PPh 21 (harus dicatat dalam komponen penghasilan dan dicatat sebagai tunjangan).
Dengan pengaturan transaksi dicatat sebagai tunjangan, maka hal yang perlu diingat oleh perusahaan adalah bahwa transaksi pengeluaran uang dilakukan ke rekening direksi, dan direksi yang bersangkutan yang akan melakukan pembayaran sewa kepada pemilik rumah.

Namun, dari kedua pilihan tersebut diatas, muncul pertanyaan baru lagi, manakah yang akan lebih menguntungkan bagi perusahaan? Apakah membayar pajak atas sewa 10% akan tetapi menjadi Non-Deductible Expenses, ataukah mengakui biaya tersebut sebagai Tunjangan Rumah kepada Direksi agar menjadi Deductible Expenses namun menjadi terhutang PPh 21?

Mari kita cermati dengan seksama pengenaan tarif pajak yang akan dikenakan jika perusahaan mengakui biaya ini sebagai Tunjangan bagi Direksi. Dalam Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008, tarif PPh 21 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah tarif progresif sebagai berikut :
– Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%
– Penghasilan Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%
– Penghasilan Rp250.000.000,- sampai Rp500.000.000,- per tahun dikenakan tarif sebesar 25%
– Penghasilan di atas Rp500.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 30%

Jika penghasilan Direksi dalam 1 tahun melebihi Rp 500.000.000,- maka penghasilan yang diterima oleh Direksi yang bersangkutan akan dikenakan tarif pajak 30%, sementara tarif pajak badan hanya sebesar 22% (25% sebelum tahun pajak 2020). Sehingga menurut hemat penulis, pilihan untuk menjadikan biaya sewa rumah direksi sebagai Tunjangan tidak selalu menjadi pilihan terbaik dengan pertimbangan Direksi sudah pasti menerima gaji yang tinggi.

Perlu menjadi perhatian bahwa penjelasan diatas berlaku bagi perusahaan yang dikenakan tarif pajak badan Normal, sedangkan untuk Perusahaan yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, biaya sewa rumah direksi ini otomatis harus dihitung sebagai tunjangan rumah dan terhutang PPh 21.

Semoga artikel ini bermanfaat.

*Disclaimer: Tulisan ini hanyalah pendapat pribadi penulis dan penulis dibebaskan dari segala tuntutan apabila terdapat kesalahan informasi.