Apa Sih Perbedaan Subjek Pajak Badan Dengan BUT?

Share:

SERING kita mendengar tentang Bentuk Usaha Tetap (BUT), akan tetapi tahukah Anda apa sebenarnya BUT itu? Dan apa perbedaan BUT dengan wajib pajak Badan yang ada di Indonesia?

Mari kita mulai dengan mengutip pengertian BUT menurut pasal 2 ayat 5 UU PPh. BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Singkat kata, BUT adalah bentuk usaha yang digunakan subjek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha/ melakukan kegiatan di Indonesia.

Batas waktu 183 hari digunakan apabila antara Indonesia dan negara asal subjek pajak luar negeri tidak memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau ada P3B tapi secara teknis surat keterangan domisi (SKD) tidak tersedia. Apabila terdapat P3B antara Indonesia dengan negara asal maka batas waktu yang digunakan adalah batas waktu yang tertera atau diatur didalam P3B masing-masing negara.

Sedangkan menurut UU KUP pasal 1 angka 3, pengertian Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN/ BUMD dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk hukum lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap

Bisa kita lihat bersama bahwa BUT termasuk kategori subjek pajak badan dan subjek pajak badan akan berubah menjadi wajib pajak badan setelah menerima atau memperoleh penghasilan.

Dalam UU Pajak Penghasilan Pasal 2 ayat 1a dan PER 43 tahun 2011, dinyatakan bahwa BUT merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan. Sekali lagi dipersamakan bukan disamakan jadi pada dasarnya terdapat perbedaan antara perlakuan perpajakan antara BUT dan subjek pajak badan dalam negeri. Berikut perbedaan antara BUT dengan subjek pajak badan yang telah penulis rangkum baik dari segi perlakuan perpajakannya maupun sisi teknis lainnya.

No.

Keterangan Subjek Pajak/ WP Badan

Bentuk Usaha Tetap

1.

Status Subjek Pajak Subjek Pajak Dalam Negeri Subjek Pajak Luar Negeri

2.

Pendirian badan usaha/ tempat kedudukan Di Indonesia Di luar negeri

3.

Dokumen Pendirian Akte Pendirian Perusahaan Tidak Ada

4.

Domisili/ Residen di Indonesia Melebihi time test 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Ditentukan oleh time test BUT sesuai Pasal 5 (2) P3B.

5.

Penghasilan Worldwide income. Penghasilan yang bersumber dari Indonesia maupun luar negeri. Dari Indonesia saja meliputi attributable income, force of attraction income & effectively connected income.

6.

Tarif Pajak Pasal 17 Pasal 17
    Fasilitas Pasal 31E Tanpa Fasilitas Pasal 31E
    Berlaku PP23 Tidak Berlaku PP23

7.

Deductible Expenses Pasal 6 Ayat 1 Pasal 6 Ayat 1 dan
      Pasal 5 Ayat 2, yaitu biaya – biaya atas force of attraction income dan effectively connected income, dan biaya administrasi kantor pusat.

8.

Non-Deductible Expenses Pasal 9 Pasal 9 dan
      Pasal 5 Ayat 3 yaitu biaya – biaya atas pembayaran ke kantor pusat berupa royalti, imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya, dan bunga (kecuali bunga yang berkenan dengan usaha perbankan).

9.

Distribusi Keuntungan/ Dividen Pasal 4 ayat 2 sebesar 10% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi PPh 26 Ayat 4 sebesar 20% atas laba usaha setelah dikurangi PPh atau
    Pasal 15 sebesar 15% untuk Wajib Pajak Badan Sebesar tarif P3B atas laba usaha setelah dikurangi PPh jika kantor pusat adalah treaty partner.
    Pasal 4 Ayat 3, dividen bukan objek pajak jika penyertaan sekurang-kurangnya 25% Branch profit tax tidak dikenakan dalam hal laba usaha setelah pajak ditanamkan kembali di Indonesia

10.

Saat dimulainya kewajiban perpajakan Sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia Sejak menerima dan/ atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia

11.

Saat berakhirnya kewajiban perpajakan Pada saat dibubarkan atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia Saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia

12.

Tax Treaty Dapat menikmati tax treaty Indonesia dengan negara treaty partner Tidak dapat menikmati tax treaty Indonesia dengan negara treaty partner lainnya karena BUT bukan penduduk Indonesia.

Karena statusnya sebagai subjek pajak luar negeri, BUT tidak dapat menerima fasilitas perpajakan layaknya subjek pajak dalam negeri seperti pasal 31E dan tidak dapat menggunakan tarif pajak final PP23 atas peredaran bruto tertentu. BUT juga tidak dapat menikmati tax treaty Indonesia dengan negara treaty partner lainnya karena bukan merupakan residen di Indonesia. Pajak atas deviden – poin 9 juga sangat berbeda perlakuannya antara subjek pajak dalam negeri dengan BUT. Prinsip pengakuan penghasilan, biaya yang dapat dikurangkan, biaya yang tidak dapat dikurangkan juga memiliki perbedaan yang mendasar antara BUT dan subjek pajak badan dalam negeri.

Perbedaan-perbedaan ini sangat penting untuk diketahui dan dimengerti supaya konsep BUT bisa dipahami secara jelas dan pemenuhan kewajiban perpajakannya bisa di lakukan secara benar dan tepat.

Disclaimer: Tulisan ini hanyalah pendapat pribadi penulis dan penulis dibebaskan dari segala tuntutan apabila terdapat kesalahan informasi.