Quality Assurance sebagai salah satu hak Wajib Pajak
Jika kita tanyakan kepada Wajib Pajak (WP), berapa banyak yang mengetahui tentang Quality Assurance? Saya yakin cukup banyak akan menjawab tidak tahu. Padahal Quality Assurance atau yang sering disingkat QA adalah hak bagi WP terutama yang sedang menjalani pemeriksaan pajak. Hak untuk apa? Hak untuk “menyanggah” hasil pemeriksaan. Contohnya begini, jika Wajib Pajak tidak menyetujui hasil pemeriksaan dan memberi tanggapan tidak setuju kepada Petugas Pemeriksa, maka kemungkinan akan ditolak oleh Petugas Pemeriksa. Namun lain halnya jika Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang menyanggah hasil pemeriksaan. Petugas Pemeriksa harus menerima sanggahan dari Tim Quality Assurance Pemeriksaan.
Secara definisi, menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 184/PMK.03/2015, Tim Quality Assurance Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jendral Pajak dalam rangka membahas hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan guna menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas.
Menurut pasal 49 PMK no 17/ PMK.03/ 2013, Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) bertugas untuk:
- membahas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan PemeriksaPajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
- memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak; dan
- membuat risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan bersifat mengikat.
Frasa “bersifat mengikat” dalam pasal 49 huruf c PMK no 17/PMK.03/2013 memiliki maksud bahwa hasil pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan bersifat mengikat bagi Pemeriksa Pajak. Pemeriksa Pajak harus mengikuti kesimpulan dan keputusan yang dibuat oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan.
Sebagaimana telah disebutkan diatas bahwa Quality Assurance adalah HAK bagi Wajib Pajak, oleh sebab itu bersifat pilihan. Artinya Wajib Pajak dapat meminta untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan atau tidak. Pilihan Wajib Pajak mengacu pada Risalah Pembahasan dibagian paragraf terakhir yang bertuliskan “Berdasarkan pembahasan akhir hasil Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam risalah pembahasan ini, Wajib Pajak mengajukan/tidak mengajukan*) pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan .
Lebih lanjut, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan. Jangka waktu disampaikannya permohonan adalah paling lambat 3 hari setelah Risalah Pembahasan.
Terdapat satu poin penting lagi terkait Quality Assurance yang disebutkan dalam PMK nomor 184/PMK.03/2015 tentang perubahan PMK nomor 17/PMK.03/2013, disebutkan pada pasal 47 ayat 2 bahwa permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dapat dilakukan dalam hal terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Kalimat “terdapat perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi” merupakan penegasan bahwa Tim Quality Assurance Pemeriksaan tidak melakukan pemeriksaan ulang.
Semoga bermanfaat.
Disclaimer: Tulisan ini hanyalah pendapat pribadi penulis dan penulis dibebaskan dari segala tuntutan apabila terdapat kesalahan informasi.