Tiga Bentuk Natura dan Kenikmatan yang dapat menjadi Pengurang Pajak
Suatu perusahaan seringkali akan memberikan imbalan kepada para pegawainya berupa gaji dan tunjangan dalam bentuk uang yang akan dibayarkan secara langsung melalui tunai ataupun transfer. Namun, tak jarang juga perusahaan memberikan imbalan dalam bentuk lain, berupa barang atau fasilitas tertentu yang dikenal dengan istilah imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan pada dasarnya tidak boleh menjadi biaya pengurang pada saat menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Hal tersebut diatur dalam pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Ketentuan tidak diperbolehkannya natura dan kenikmatan menjadi biaya pengurang juga diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak.
Namun demikian, terdapat tiga jenis pemberian natura dan kenikmatan yang dikecualikan sehingga dapat diakui sebagai biaya yang boleh dibebankan atau menjadi pengurang penghasilan bruto. Hal ini diatur dalam PMK No. 167/PMK.03/2018. Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat diakui sebagai biaya pengurang, yaitu:
- Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai
Agar dapat diakui sebagai biaya yang dapat dikurangkan, penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai harus berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dan diberikan kepada seluruh pegawai. Disini, pegawai yang dimaksud adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris.
Penyediaan makananan atau minuman bagi pegawai dapat berupa penyediaan makanan atau minuman di tempat kerja maupun pemberian kupon makanan atau minuman bagi pegawai yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut di tempat kerja. Misalnya, pegawai bagian pemasaran dan pegawai lainnya yang tidak ada pada lokasi kerja.
- Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu
Dalam hal ini, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu harus dalam rangka menunjang kebijakan pembangunan pemerintah di daerah tersebut. Daerah tertentu yang dimaksud adalah daerah terpencil yang secara ekonomis layak untuk dikembangankan, namun sarana dan prasarana yang ada kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara.
Menurut Pasal 4 PMK 167/2018, natura dan kenikmatan dapat diakui sebagai biaya ketika sarana dan fasilitas yang dibutuhkan tidak tersedia sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri.
Adapun sarana dan fasilitas yang dimaksud meliputi tempat tinggal (termasuk perumahan), pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan olahraga (tidak termasuk golf, power beating, pacuan kuda, dan terbang layang).
- Sarana keselamatan kerja
Pemberian natura dan kenikmatan berupa sarana keselamatan kerja merupakan sebuah keharusan dalam pelakasanaan pekerjaan. Biaya yang diciptakan dari pembelian sarana keselamatan tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sarana dan fasilitas keselamatan kerja yang dimakud merupakan pakaian dan peralatan keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya, kendaraan yang dimiliki dan digunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan dan pekerjaannya.
Dari pemaparan diatas, menurut hemat penulis setiap wajib pajak harus memperhatikan biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan para pegawai atau direksinya. Karena tidak semua natura atau kenikmatan yang diberikan kepada pegawai merupakan biaya yang harus dikoreksi.
Disclaimer: Tulisan ini hanyalah pendapat pribadi penulis dan penulis dibebaskan dari segala tuntutan apabila terdapat kesalahan informasi.